Surabaya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyatakan siap mengawal akselerasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Singosari di Kabupaten Malang.
Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak menyebut KEK Singosari menjadi salah satu sektor yang terdampak pandemi virus corona (COVID-19).
"Tapi saya lihat pengembang KEK Singosari memiliki komitmen yang kuat untuk memajukan ekonomi kreatif dan digital. Maka kita mencoba bahwa KEK ini membawa manfaat," katanya saat membahas akselerasi KEK Singosari bersama Bupati Malang Sanusi di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa.
Suami artis Arumi Bachsin itu mengibaratkan KEK Singosari sebagai sebuah Sandbox yang merupakan wadah inkubasi ekonomi digital yang digaungi anak muda.
Emil Dardak mengapresiasi Bupati Malang Sanusi yang telah berkomitmen untuk bersama-sama mendukung KEK Singosari.
"Alhamdulillah, konsep ini disambut baik oleh KEK Singosari dan tadi Pak Bupati Malang menyampaikan komitmennya dan telah merumuskan insentif-insentif apa yang akan diberikan," katanya.
Wagub Emil memastikan Menteri Keuangan sudah menerbitkan peraturan yang memberikan insentif-insentif untuk investor yang masuk KEK.
Selanjutnya, dia menandaskan, banyak hal terkait KEK Singosari yang segera dimatangkan bersama Bupati Sanusi.
"Kita menyadari bahwa ini harus segera diselaraskan dengan rencana pengembangan ekonomi kreatif dan digital. Banyak talenta yang ada di Malang dan ini yang tadi kita bahas dan matangkan bersama dengan Pak Bupati," ucapnya.
KEK Singosari ditetapkan Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2019 pada 27 September 2019. Menteri Pariwisata Arief Yahya telah menyerahkan beleid tersebut kepada Gubernur Jawa Timur.
Pada pasal 2 PP tersebut disebutkan bahwa KEK Singosari memiliki luas wilayah mencapai 120,3 hektare, yang berada pada wilayah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Dalam kurun waktu 90 hari sejak diundangkannya PP Nomor 68 Tahun 2019, Bupati Malang mendapat tugas menetapkan badan usaha pembangun dan pengelola KEK Singosari.
Badan usaha itu bertugas melakukan pembangunan KEK Singosari sampai siap beroperasi dalam jangka waktu paling lama tiga tahun pascadiundangkan PP Nomor 68 Tahun 2019.
Pengembangan KEK Singosari nantinya akan meliputi dua zona, yakni pariwisata dan zona pengembangan teknologi.