Surabaya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan 11 kabupaten/kota di wilayah setempat untuk penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021.
Dalam siaran pers yang diterima ANTARA di Surabaya, Sabtu, ke-11 daerah tersebut adalah Kota Surabaya, Malang, Batu, dan Madiun, serta Kabupaten Sidoarjo, Gresik, Malang, Madiun, Lamongan, Ngawi, dan Blitar.
Penetapan tersebut berdasarkan pertimbangan Instruksi Kemendagri Nomor 1 Tahun 2021, yaitu Surabaya Raya meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo.
Kemudian, atas dasar daerah yang masuk zona merah dalam peta BNPB, yaitu Kabupaten Blitar, Lamongan dan Ngawi, serta daerah yang memenuhi seluruh kriteria empat indikator sebagaimana ditetapkan oleh Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), yakin Kabupaten/Kota Madiun.
Empat kriteria pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran COVID-19, yakni diukur dari tingkat kematian di atas rata-rata nasional (3 persen), dan tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional (82 persen).
Selanjutnya, tingkat kasus aktif di atas rata rata Nasional (14 persen), serta tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (BOR) ICU dan isolasi di atas 70 persen.
Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, berdasarkan Inmendagri 1/2021 diktum 1 disebutkan bahwa daerah prioritas adalah Surabaya Raya dan Malang Raya.
Sementara diktum 3 yang menyebutkan bahwa gubernur juga dapat menetapkan kabupaten dan kota lain.
"Maka, landasan penetapan kabupaten dan kota yang akan diberlakukan PPKM adalah daerah yang ditetapkan sebagai prioritas dalam Inmendagri 1/2021, daerah yang masuk zona merah dalam peta BNPB, serta daerah yang memenuhi seluruh kriteria empat indikator," katanya.
Gubernur mengajak semua pihak, termasuk masyarakat, ikut mematuhi pelaksanaan PPKM tersebut.
Dengan kerja sama tersebut, ia berharap penyebaran COVID-19 dapat terus ditekan sehingga kegiatan masyarakat, termasuk pemulihan ekonomi, dapat berjalan maksimal.
Salah satu penyebab peningkatan kasus COVID-19 ini, kata dia, adalah peningkatan mobilitas manusia sehingga penularannya terus berjalan dan belum bisa dihentikan.
"Padahal, penurunan mobilitas akan sangat berpengaruh terhadap proses penularan COVID-19. Dengan diberlakukannya PPKM ini diharapkan dapat menekan penularan kasus," ucap orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut.
Saat ini kasus COVID-19 di Jatim menunjukkan tren cukup signifikan, yakni sesuai data per Sabtu , 9 Januari 2021, kasus di Jatim mencapai 91.609 pasien dengan kasus konfirmasi sembuh 78.602 pasien (85,8 persen), kasus dirawat 6.627 pasien (7,24 persen) dan meninggal dunia 6.380 pasien (6,96 persen).
Data berikutnya, kapasitas tempat tidur COVID-19 di Jatim juga terdapat peningkatan jumlah BOR ICU isolasi maupun isolasi biasa untuk pasien COVID-19.
Saat ini, BOR ICU COVID-19 telah mencapai 72 persen, dan isolasi COVID-19 mencapai 79 persen, sehingga angka ini perlu diwaspadai karena standar dari WHO adalah 60 persen.
Tidak hanya itu, lanjut dia, tren kasus mingguan baru COVID-19 di Jatim mengalami peningkatan signifikan sejak pekan kedua November 2020 sampai Januari 2021.
"Harapannya PPKM ini menjadi upaya yang masif dan terstruktur untuk menghambat penyebaran COVID-19 di Jatim," tutur Khofifah.
Pemprov Jatim tetapkan 11 kabupaten/kota untuk penerapan PPKM
Sabtu, 9 Januari 2021 19:50 WIB