Jember (ANTARA) - Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pilkada Jember yang digelar KPU Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada Rabu (16/12) siang hingga malam baru menyelesaika 12 kecamatan dari 31 kecamatan di kabupaten setempat.
"Pagi ini rapat pleno terbuka dilanjutkan kembali dan mudah-mudahan bisa selesai hari ini," kata Ketua KPU Jember M. Syai'in di Jember, Kamis.
Rapat pleno rekapitulasi pada Rabu (16/12) berjalan alot karena banyak diwarnai protes dari para saksi pasangan calon bupati dan wakil bupati (cabup-cawabup) yang hadir terkait dengan kesalahan administrasi yang dilakukan penyelenggara pilkada dari tingkat TPS hingga kecamatan.
"Ada 12 PPK yang sudah membacakan rekapitulasi suara, yakni PPK Ajung, Ambulu, Arjasa, Balung, Bangsalsari, Gumukmas, Jelbuk, Jenggawah, Jombang, Kalisat, Kaliwates, dan Kencong," tutur-nya.
Dari rekapitulasi 12 kecamatan tersebut masih menyisakan persoalan dan akan dimintai konfirmasi kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), karena masih ditemukan kendala yang belum selesai soal selisih suara dan persoalan administrasi terkait penulisan data yang tidak tepat di Kecamatan Ajung dan Bangsalsari.
"Ada keberatan dari saksi pasangan calon di Kecamatan Ajung dan Bangsalsari, karena ada selisih terkait pengguna hak pilih dengan jumlah suara," ucap dia.
Ia menjelaskan persoalannya terkait data pemilih dan data pengguna hak pilih oleh PPK di kecamatan itu ditulis sama, padahal ada selisih sekitar 100 sekian pemilih dan didapati ada pemilih disabilitas ditulis sama dengan pemilih biasa.
"Dalam proses rekapitulasi itu kan mencocokan data dan kalau ada selisih akan dikroscek lagi sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga hari ini akan dilanjutkan dengan konfirmasi ulang dari PPK yang bersangkutan," ujarnya.
Jadwal Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pilkada Jember tersebut molor dari jadwal semula yang ditentukan hanya pada Rabu (16/12), namun berlanjut hingga Kamis ini.