Kediri (ANTARA) - Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, mengadakan pelatihan petugas pemulasaraan jenazah khusus perempuan dengan tetap menerapkan prosedur kesehatan demi mencegah penyebaran penyakit.
"Petugas (pemulasaraan jenazah perempuan, red.) sedikit sekali, padahal sangat dibutuhkan," kata Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemkot Kediri Ardi Handoko di Kediri, Jumat.
Ia berharap dengan pelatihan itu masyarakat bisa membantu proses pemulasaraan jenazah, terutama jenazah perempuan, sehingga bisa dirawat petugas perempuan juga. Hal itu juga sesuai dengan tuntutan agama.
Kegiatan pelatihan tersebut diikuti perwakilan organisasi perempuan di Kota Kediri.
Selain diberi pemaparan materi, peserta juga diberi pelatihan berupa praktik langsung memandikan jenazah. Untuk pelatihan menggunakan boneka. Namun, ada juga relawan yang bersedia menjadi pengganti boneka tersebut.
Warga diajarkan tentang bagaimana merawat jenazah termasuk memandikan dengan jumlah ganjil. Di siraman air terakhir diberi kapur barus sehingga tubuh jenazah wangi. Setelah itu, seluruh lubang yang ada di tubuh jenazah ditutup dengan kapas dan dibungkus dengan kain kafan. Untuk perempuan ada lima lapis sedangkan yang laki-laki tiga lapis.
Ia juga mengingatkan bagi warga yang memandikan jenazah juga harus mematuhi protokol kesehatan, terlebih lagi saat ini masih masa pandemi COVID-19. Warga yang bertugas bisa membantu petugas dalam merawat jenazah.
Petugas bagian Penyuluh Agama Islam Kementerian Agama Kota Kediri Triyono mengatakan pelatihan ini merupakan salah satu solusi untuk masyarakat dalam perawatan jenazah perempuan. Selama ini, banyak yang mengeluhkan minimnya petugas pemulasaraan jenazah yang perempuan.
Padahal, dalam Islam sudah ditegaskan untuk merawat jenazah perempuan petugasnya juga harus perempuan. Selama ini, yang banyak justru petugas laki-laki.
"Keluhan selama ini setiap terjadi kematian jenazah wanita, modin semua laki-laki dan yang menangani jenazah wanita juga modin laki-laki. Semestinya yang berhak merawat jenazah adalah wanita," kata dia.
Di masa pandemi COVID-19, pihaknya juga mengingatkan warga yang bertugas untuk pemulasaraan jenazah mematuhi aturan yang berlaku. Saat memandikan jenazah cukup tiga orang dan ketika memberi kain kafan bisa dua orang saja.
"Untuk jenazah yang meninggal dengan penyakit tertentu ada petugas tersendiri," kata Triyono.