Jumlah pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur mengalami penurunan dari pekan sebelumnya sekitar 800 orang menjadi 500 orang pelanggar pada pekan ini.
Kasatpol PP Kabupaten Sidoarjo Widyantoro Basuki, Kamis, mengatakan, meskipun jumlahnya mengalami penurunan tidak membuat anak buahnya kendor saat melaksanakan razia yustisi penerapan protokol kesehatan.
"Kami tidak mengendorkan razia yustisi protokol kesehatan," katanya di sela sidang pelanggaran protokol kesehatan di GOR Sidoarjo.
Ia mengatakan, tujuan razia bukan hanya jumlahnya, namun meningkatkan kesadaran warga untuk mematuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Pria yang akrab dipanggil Wiwid ini menjelaskan, denda yang diterapkan pada persidangan ini sebesar Rp100 ribu per orang.
"Besaran denda merupakan wewenang mutlak hakim. Dana yang terkumpul kemudian dimasukkan ke kas daerah Sidoarjo," ucapnya.
Sementara itu, Penjabat Bupati Sidoarjo Hudiyono menjelaskan bukan hanya warga yang tidak memakai masker yang ditindak, tetapi ada juga pemilik usaha makanan yang tidak menyediakan tempat untuk mencuci tangan.
"Saat ini, Sidoarjo menuju Zona kuning. Kurang sedikit lagi. Kurang 0,1. Beberapa daerah seperti Waru yang pernah menjadi kluster penyebaran, saat ini sudah berhasil menjadi zona hijau. Kami berharap disiplin masyarakat terus meningkat agar Sidoarjo bisa meraih zona hijau," ujarnya.
Cak Hud, sapaan akrab Hudiyono, menjelaskan di era kehidupan baru seperti saat ini, disiplin mematuhi protokol kesehatan merupakan hal mutlak.
"Sebelum ditemukan vaksin COVID-19, vaksin terhebat saat ini ya mematuhi protokol kesehatan seperti rajin memakai masker, jaga jarak dan menghindari kerumunan," katanya.
Kasatpol PP Kabupaten Sidoarjo Widyantoro Basuki, Kamis, mengatakan, meskipun jumlahnya mengalami penurunan tidak membuat anak buahnya kendor saat melaksanakan razia yustisi penerapan protokol kesehatan.
"Kami tidak mengendorkan razia yustisi protokol kesehatan," katanya di sela sidang pelanggaran protokol kesehatan di GOR Sidoarjo.
Ia mengatakan, tujuan razia bukan hanya jumlahnya, namun meningkatkan kesadaran warga untuk mematuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Pria yang akrab dipanggil Wiwid ini menjelaskan, denda yang diterapkan pada persidangan ini sebesar Rp100 ribu per orang.
"Besaran denda merupakan wewenang mutlak hakim. Dana yang terkumpul kemudian dimasukkan ke kas daerah Sidoarjo," ucapnya.
Sementara itu, Penjabat Bupati Sidoarjo Hudiyono menjelaskan bukan hanya warga yang tidak memakai masker yang ditindak, tetapi ada juga pemilik usaha makanan yang tidak menyediakan tempat untuk mencuci tangan.
"Saat ini, Sidoarjo menuju Zona kuning. Kurang sedikit lagi. Kurang 0,1. Beberapa daerah seperti Waru yang pernah menjadi kluster penyebaran, saat ini sudah berhasil menjadi zona hijau. Kami berharap disiplin masyarakat terus meningkat agar Sidoarjo bisa meraih zona hijau," ujarnya.
Cak Hud, sapaan akrab Hudiyono, menjelaskan di era kehidupan baru seperti saat ini, disiplin mematuhi protokol kesehatan merupakan hal mutlak.
"Sebelum ditemukan vaksin COVID-19, vaksin terhebat saat ini ya mematuhi protokol kesehatan seperti rajin memakai masker, jaga jarak dan menghindari kerumunan," katanya.