Situbondo (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Situbondo, Jawa Timur, berhasil menyelamatkan uang negara sebesar lebih dari Rp315 juta dari tindak pidana korupsi selama periode Januari hingga Oktober 2020.
Kasus tindak pidana korupsi terbaru yang berhasil dieksekusi dengan menyelamatkan keuangan negara Rp96 juta dari kasus korupsi tanah kas desa (TKD) tahun 2018 di Desa Sumberejo, Kecamatan Banyuputih.
Baca juga: Kejari Situbondo selamatkan Rp315 juta hasil tindak pidana korupsi
Baca juga: Kurangi masa tahanan, terpidana korupsi TKD Situbondo bayar denda Rp50 juta (Video)
Baca juga: Oknum ASN Situbondo terpidana korupsi tanah kas desa dipecat