Situbondo (ANTARA) - Terpidana korupsi penyelewengan tanah kas desa (TKD) di Desa Sumberejo, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, membayar denda Rp50 juta sebagai pengganti dua bulan kurungan (subsider) dari vonis tiga tahun penjara.
"Hari ini, keluarga terpidana korupsi TKD Saruji (mantan Kades Sumberejo, Kecamatan Banyuputih) membayar uang denda (subsider) pengganti kurungan penjara 2 bulan," ujar Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Situbondo Reza Aditya Wardhana di Situbondo, Selasa.
Dengan begitu, lanjut dia, mantan Kepala Desa Sumberejo itu tak perlu lagi menjalani kurungan penjara dua bulan, setelah menjalani vonis tiga tahun penjara atas kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp100 juta tersebut.
Menurutnya, jaksa penuntut umum melakukan penahanan terhadap Saruji sejak 13 April 2018 bersama terpidana lainnya Imam Ilyas Gasali, seorang oknum guru.
"Membayar denda Rp50 juta ini untuk menghilangkan subsider kurungan penjara 2 bulan, apabila terpidana tidak membayar denda, maka menjalani subsider dua bulan," tuturnya.
Imam Ilyas Gasali, yang juga terpidana korupsi penyelewengan tanah kas desa bebas demi hukum, tepat pada peringatan Hari Anti-Korupsi se-Dunia 2019. Terpidana korupsi Imam itu dibebaskan pada 9 Desember 2019 setelah mengajukan kasasi.
Mahkamah Agung menjatuhkan putusan menjadi satu tahun enam bulan penjara dan subsider dua bulan penjara (denda Rp50 juta), dari sebelumnya putusan banding di Pengadilan Tinggi selama tiga tahun penjara.