Tulungagung (ANTARA) -
Kejaksaan Negeri Tulungagung, Jawa Timur, tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam kasus sewa tanah kas desa yang ada di kabupaten itu.
Kasi Intel Kejari Tulungagung Agung Tri Radityo di Tulungagung, Selasa mengatakan salah satu desa yang menjadi objek penyelidikan Unit Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Tulungagung itu ada di Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, dan bahkan kasusnya telah dinaikkan ke penyidikan.
"Jadi dalam kasus ini penyelidik telah menemukan bukti permulaan adanya tindak pidana dalam pengelolaan sewa tanah kas desa di Desa Batangsaren,” katanya.
Kendati statusnya dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan, Agung mengatakan pihaknya belum menetapkan tersangka.
Dikatakan, tim penyidik sejauh ini sudah memeriksa sekitar 20 saksi, termasuk perangkat Desa Batangsaren.
Ia menjelaskan dugaan penyelewengan dalam urusan sewa-menyewa tanah kas di Desa Batangsaren itu sebenarnya telah masuk target penyelidikan sejak 2021, namun perkembangan kasus tersebut sempat terhambat karena pandemi COVID-19.
"Sejak 2021 kasus dugaan penyelewengan sewa tanah kas desa, Desa Batangsaren, dalam tahap penyelidikan, dan ada kasus yang harus diselesaikan terlebih dahulu,” katanya.
Menurut Agung, dugaan tindak pidana korupsi diidentifikasi oleh tim penyidik karena uang hasil persewaan tanah aset desa itu tidak masuk dalam APBDes Batangsaren.
Temuan fakta ini, kata dia, mengindikasikan adanya ketidakjelasan penggunaan dana dari sewa tanah kas desa tersebut.
Padahal, ujarnya, jika dihitung sesuai luasan lahan yang mencapai sekitar 10 hektare, sewa lahan per tahun bisa mencapai ratusan juta rupiah.
"Jadi kerugian setiap tahunnya diperkirakan mencapai ratusan juta dan jika ditotal hampir mendekati Rp500 juta,” katanya.
Agung melanjutkan, tanah kas desa ada yang berada di luar desa. Karenanya, untuk detail dan informasi lengkap akan diungkap dalam penyidikan lebih lanjut.