Situbondo (ANTARA) - Terpidana korupsi penyelewengan tanah kas desa, Imam Ilyas Gasali, yang merupakan oknum guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Situbondo, Jawa Timur, dipastikan akan dipecat sebagai ASN.
Bupati Situbondo Dadang Wigiarto memastikan akan memecat oknum ASN guru yang telah menjadi terpidana kasus korupsi tanah kas Desa Sumberejo, Kecamatan Banyuputih itu.
"Tidak ada toleransi bagi ASN yang terlibat kasus korupsi dan divonis berapapun tetap kami lakukan pemecatan," katanya, kepada wartawan di Situbondo, Selasa.
Ia mengatakan bahwa telah menyiapkan surat keputusan pemecatan terhadap oknum ASN yang terlibat kasus korupsi tanah kas desa tersebut.
"Nanti tinggal nunggu waktu yang tepat aja," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum terpidana Imam Ilyas Gasali, Markacong, mengemukakan akan menggugat bupati melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), jika benar-benar melakukan pemecatan terhadap kliennya.
"Saya selaku kuasa hukumnya akan melakukan upaya hukum yang lain, yaitu dengan menggugat Bupati Situbondo melalui PTUN," katanya.
Ia menegaskan bahwa sesuai Pasal 87 ayat (2) UU ASN, ASN dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.
"Panduannya UU ASN, memang kemarin ada semacam surat edaran dari Kementerian PAN-RB yang tersangkut kasus korupsi itu tidak melihat putusan dan harus dipecat. Tapi kalau mengacu UU ASN Pasal 87 bahwa yang dipecat itu putusannya 2 tahun lebih," ucapnya.
Sebelumnya, terpidana korupsi tanah kas desa Imam Ilyas Gasali telah bebas demi hukum tepat pada peringatan Hari Anti-Korupsi se-Dunia 9 Desember 2019, sesuai salinan surat putusan dari Mahkamah Agung RI, dalam kasasi yang bersangkutan diputus 1 tahun 6 bulan subsider 2 bulan.
Terpidana korupsi penyelewengan tanah kas desa yang merupakan ASN ini sebelumnya divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. Terdakwa mengajukan banding dan diputus oleh Pengadilan Tinggi bertambah menjadi 3 tahun penjara.
Namun, saat mengajukan kasasi, Mahkamah Agung RI menjatuhkan putusan menjadi 1 tahun 6 bulan penjara dan subsider 2 bulan penjara (denda Rp50 juta).
Pada 13 April 2018, Kejaksaan Negeri Situbondo menahan oknum kepala desa dan seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) guru karena diduga terlibat kasus korupsi penyelewengan tanah kas desa.