Sumenep (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Jawa Timur, memperpanjang masa pendaftaran anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di delapan kecamatan di wilayah itu hingga 18 Oktober 2020.
Menurut anggota KPU Sumenep Rafiqi, perpanjangan batas waktu pendaftaran anggota KPPS di delapan kecamatan itu, karena pendaftar belum memenuhi kuota.
"Semestinya batas akhir pendaftaran anggota KPPS itu pada 13 Oktober 2020, namun karena pendaftar belum memenuhi kuota, kami perpanjang hingga 18 Oktober 2020 ini," katanya di Sumenep, Jumat malam.
Delapan kecamatan tersebut yakni Talango, Saronggi, Sapeken, Masalembu, Lenteng, Kangayan, Guluk-Guluk dan Bluto.
"Yang diperpanjang itu untuk petugas KPPS di 262 tempat pemungutan suara yang tersebar di 46 desa," katanya.
Jumlah petugas KPPS yang belum terpenuhi sebanyak 1.237 orang, dari total jumlah kebutuhan sebanyak 17.500 orang.
Sesuai dengan ketentuan, masing-masing TPS membutuhkan sebanyak tujuh orang petugas KPPS dan dibantu dengan dua orang hansip.
"Yang kami rekrut yang tujuh orang ini, sedangkan Hansip oleh aparat desa setempat," katanya, menjelaskan.
Pilkada di Kabupaten Sumenep kali ini diikuti dua pasangan calon (paslon), masing-masing pasangan calon nomor urut 01 Achmad Fauzi-Dewi Khalifah dan pasangan calon nomor urut 02, Fattah Jasin-KH Moh Ali Fikri.
Pilkada di Kabupaten Sumenep akan digelar pada tanggal 9 Desember 2020. Kabupaten Sumenep merupakan satu dari 270 daerah di Indonesia yang akan menggelar Pilkada Serentak 2020.
Ke-270 daerah yang akan menggelar pilkada serentak tahun ini meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Sementara di Jawa Timur ada 19 kabupaten/kota yang akan menggelar pilkada serentak yakni Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Gresik, Jember, Kabupaten Kediri, Kota Pasuruan, Kota Surabaya, Lamongan, Malang, dan Kabupaten Mojokerto, Ngawi, Pacitan, Ponorogo, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Trenggalek, dan Tuban.