Ngawi (ANTARA) - Calon Bupati Ony Anwar Harsono yang masih menjabat sebagai Wakil Bupati Ngawi mengajukan izin cuti selama masa kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) setempat ke Gubernur Jawa Timur.
"Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur sudah turun. Permohonan cuti kami ajukan sekitar tiga pekan lalu," ujar Ony Anwar di Ngawi, Jumat.
Menurut dia, selama cuti, semua tugas dan wewenang hingga fasilitas negara yang selama ini digunakan sebagai wakil bupati harus dilepas sementara.
Fasilitas tersebut di antaranya mobil dinas. Ony juga wajib mengembalikan sejumlah inventaris yang dipakai selama menjabat wabup ke sekretariat daerah setempat.
"Nanti setelah habis masa cuti, menjabat lagi sebagai wakil bupati sampai habis periode," kata dia.
Sementara, Sekda Ngawi Mokh. Sodiq Triwidiyanto membenarkan bahwa balasan surat dari gubernur terkait izin cuti Ony sudah proses turun. Sesuai surat itu, masa cuti Ony berlaku mulai 26 September hingga 5 Desember 2020.
"Sesuai aturan, semua fasilitas juga sudah dikembalikan. Posisi kursi wabup juga dibiarkan kosong selama ditinggal cuti," kata Sodiq.
Komisioner KPU Ngawi Aman Rido Hidayat mengatakan Pilkada Ngawi 2020 memasuki masa kampanye mulai tanggal 26 September. Sesuai dengan PKPU Nomor 13 tahun 2020, kampanye tidak lagi bersifat rapat terbuka dan pengerahan massa. Hal itu sebagai wujud mengedepankan protokol kesehatan dan mencegah penyebaran COVID-19.
"Prinsipnya, tidak ada lagi kampanye dengan pengumpulan massa. Pasangan calon yang ada telah menandatangani pakta integritas untuk selalu mengedepankan protokol kesehatan dalam kegiatan kampanye," katanya.
Seperti diketahui, KPU Ngawi telah menetapkan satu pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta Pilkada Kabupaten Ngawi 2020. Pasangan tunggal tersebut adalah Ony Anwar dan Dwi Rianto Jatmiko (Antok) yang berslogan "OK".
Adapun, pasangan OK didukung oleh 10 partai politik pengusung. Yakni, PDI Perjuangan (20 kursi), Golkar (5 kursi), PKB (4 kursi), Gerindra (4 kursi), PKS (4 kursi), PAN (3 kursi), Nasdem (2 kursi), serta PPP (1 Kursi), Hanura (1 Kursi), dan Demokrat (1 Kursi).
Berdasarkan rapat pleno pengundian tata letak gambar pasangan calon, ditetapkan letak posisi gambar paslon nantinya berada di sisi kiri pada surat suara, sedangkan kolom kanan adalah kolom kosong.