Kediri (ANTARA) - Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar menyerahkan santunan untuk keluarga TKI asal Kota Kediri, Jawa Timur, yang meninggal dunia di luar negeri, untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
"Kami sebenarnya tahunya dari berita dan ini disebarkan melalui media sosial. Kami tahunya ibu ini (TKI) sudah meninggal, sehingga kami komunikasi dengan KJRI dan mohon maaf KJRI tidak mengerti," kata Wali Kota Abu Bakar saat berkunjung ke rumah keluarga almarhumah di Kelurahan Betet, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Rabu.
Ia mengatakan dari informasi yang diterima, yang bersangkutan merupakan TKI ilegal. Namun, Pemkot Kediri tetap berkomitmen memberikan perhatian.
Bahkan, pemkot ingin agar yang bersangkutan bisa dibawa pulang ke Kota Kediri untuk disemayamkan. Namun, ada kendala terutama di masa pandemi COVID-19, sehingga pemulangan agak sulit dilakukan.
"Kami panjang lebar komunikasi dengan KJRI, di Johor dan BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia). Kami sempat zoom meeting dengan LSM yang mengurusi itu. Namun, Ibu Kristinawati (almarhumah) memang dimakamkan disana atas permintaan keluarga," ujarnya.
Mas Abu, sapaan akrabnya, menambahkan rencananya sebelum dibawa ke rumah sakit, almarhumah akan dibawa pulang, namun akhirnya yang bersangkutan meninggal setelah dirawat di rumah sakit.
Mas Abu berharap warga yang ingin bekerja di luar negeri lewat jalur resmi, sehingga pemerintah bisa membantu jika terjadi masalah di kemudian hari.
"Jika TKI terdaftar, negara ikut tanggung jawab. Kalau tidak terdaftar, misal saat memakai visa kunjungan, maka tidak bisa di-back up negara. Jadi, kami berharap TKI dari Kota Kediri semua harus legal, sehingga negara bisa hadir ketika ada apapun termasuk masuk rumah sakit, meninggal atau kecelakaan," kata dia.
Sementara itu, Dina Susiana, anak dari almarhumah mengatakan ibundanya berangkat bekerja menjadi TKI di Malaysia sejak 2009. Ibundanya awalnya bekerja secara legal, namun ia tidak tahu mengapa saat tiba di Malaysia justru pernah ditahan dan dipulangkan.
Selama ini, ibundanya juga tidak pernah pulang. Keluarga berhubungan lewat telepon seluler. Bahkan, saat sakit pun, keluarga juga tidak bisa menjenguk dan hanya menghubungi lewat telepon.
Dina mengatakan ibundanya mengalami stroke ringan. Namun, sudah mulai sulit berbicara karena sakitnya tersebut. Tanggal 1 Agustus 2020, ibundanya dibawa ke rumah sakit dan meninggal dunia pada 25 Agustus 2020. Keluarga sebenarnya ingin membawanya pulang, namun kesulitan karena status ibundanya dinyatakan ilegal.
Dina menambahkan selama ini ibundanya bekerja serabutan seperti di rumah makan, bahkan menjadi cleaning service. Saat ini, keluarga di Indonesia hanya bisa ikhlas dan selalu mendoakan almarhumah.
Wali Kota datang ke rumah keluarga almarhumah di Kelurahan Betet, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Saat bertemu keluarga, juga menerapkan protokol kesehatan dengan jaga jarak dan selalu mengenakan masker demi mencegah COVID-19.
Wali Kota Kediri serahkan santunan kepada keluarga TKI meninggal
Rabu, 23 September 2020 21:43 WIB