Surabaya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya menetapkan dua pasangan calon sebagai kontestan Pilkada 2020, yakni Eri Cahyadi dan Armuji yang diusung PDIP, serta Machfud Arifin dan Mujiaman yang diusung koalisi delapan partai politik.
"Kedua paslon memenuhi syarat setelah dilakukan verifikasi administrasi dan kesehatan," kata Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi di Surabaya, Rabu.
Nur Syamsi mengatakan penetapan pasangan calon tersebut berdasarkan Peraturan KPU Nomer 5 Tahun 2020. KPU Surabaya kemudian membuat surat keputusan tentang tahapan pencalonan termasuk di dalamnya penetapan tahapan penelitian administrasi paslon dan tahapan penetapan paslon serta pengundian nomer urut paslon.
Nur Samsi menjelaskan bahwa peraturan KPU Nomer 9 Tahun 2020 pasal 68 menyatakan bahwa KPU kabupaten/kota melakukan rapat pleno berdasarkan penelitian syarat pencalonan yang dilakukan verifikasi administrasi.
"Berdasarkan hasil pleno verifikasi administrasi yang kami lakukan terhadap dua bakal paslon dinyatakan memenuhi syarat," ujarnya.
Menurut dia, KPU juga telah melakukan penelitian administrasi, termasuk salah satunya adalah surat keterangan dari rumah sakit yang ditunjuk yang menyatakan bahwa bakal dua bapaslon mampu secara jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba.
"Berdasarkan surat yang kami terima dari rumah sakit dua bapaslon mampu dan memenuhi syarat. Sehingga hasil pleno, kami hari ini telah menetapkan paslon Eri Cahyadi-Armuji dan Machfud Arifin-Mujiaman sebagai calon wali kota dan wakil wali kota tersebut," katanya.
Anggota KPU Surabaya Suprayitno menambahkan tahapan pelaksanaan pengundian nomer urut pasangan calon akan dilakukan di Hotel Singgasana pada Kamis (24/9). KPU Surabaya menerapkan protokol kesehatan ketat saat acara pengundian nomor urut, salah satunya dilakukan pembatasan jumlah kehadiran.
"Mekanismenya untuk pengambilan nomer urut, yaitu paslon yang hadir duluan berhak mengambil terlebih dahulu dan dilanjutkan penandatanganan pakta integritas protokol kesehatan," katanya.