"Untuk pelaksanaan kampanye secara terbuka maupun di dalam ruangan harus diatur jumlah pesertanya karena mempertimbangkan protokol kesehatan selama pandemi," katanya usai rapat koordinasi pelaksanaan kegiatan kampanye dengan perwakilan tim pasangan calon di Kantor KPU Jember, Jawa Timur, Rabu.
Ia mengatakan pada masa kampanye nanti setiap pasangan calon dan tim pemenangannya wajib mematuhi penerapan protokol kesehatan COVID-19 sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020.
"Di dalam PKPU itu jumlah massa maksimum di ruangan tertutup atau gedung adalah 50 orang, sedangkan di luar ruangan atau lapangan maksimum 100 orang," katanya.
Menurut dia, metode kampanye dalam pilkada serentak yakni pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka/dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, iklan di media, rapat umum, debat publik/debat terbuka, dan kegiatan lain."Tahapan masa kampanye dimulai 26 September hingga 5 Desember 2020 dan pembersihan alat peraga kampanye pada 8 Desember 2020," katanya.
Ia juga mengingatkan agar masing-masing tim pasangan calon bupati dan wakil bupati Jember menghindari ujaran kebencian, fitnah, dan hoaks selama tahapan kampanye.
"Kami juga melarang tim melakukan kampanye dengan bagi-bagi bahan pokok atau barang karena hal itu di luar bahan kampanye, sehingga tidak diperbolehkan," tuturnya.
Sementara kampanye dalam bentuk penyebaran video masih diperbolehkan, namun sesuai aturan boleh dilakukan 14 hari sebelum masa tenang, sehingga diharapkan seluruh tim pasangan calon mematuhi ketentuan itu.
Anggota KPU Jember Bidang SDM dan Parmas itu mengatakan pihaknya memfasilitasi pengadaan alat peraga kampanye (APK) untuk masing-masing pasangan calon yakni baliho, umbul-umbul, dan spanduk.
"Untuk jumlah APK yang difasilitasi KPU yakni 5 baliho, 20 umbul-umbul di setiap kecamatan, dan 2 spanduk di setiap desa atau kelurahan," katanya.