Situbondo (ANTARA) - Petugas gabungan dari kepolisian, TNI, kejaksaan, pengadilan negeri, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, gencar menggelar operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan, terutama penggunaan masker.
Pada Selasa malam, petugas gabungan kembali melaksanakan operasi yustisi di Jalan A Yani, Situbondo. Hasilnya, sejumlah warga yang melintas di kawasan itu terjaring tidak memakai masker dan langsung di dilakukan persidangan di tempat oleh hakim pengadilan negeri setempat.
"Operasi yustisi terus digelar sebagai upaya penegakan hukum dalam rangka pendisiplinan masyarakat terkait dengan protokol kesehatan COVID-19," ujar Kapolres Situbondo AKBP Ach Imam Rifai di sela memantau pelaksanaan operasi yustisi di Situbondo.
Ia mengatakan bahwa kegiatan serupa sebelumnya juga dilaksanakan dengan menitikberatkan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat agar mengenakan masker. Namun, kali ini petugas langsung melakukan penindakan hukum dan sidang di tempat.
"Kalau sebelumnya kan melakukan tindakan persuasif mengingatkan masyarakat rajin dan disiplin memakai masker saat keluar rumah. Tapi, sekarang kami melakukan penindakan hukum karena hal ini masuk tindak pidana ringan, baik sanksi denda dan sanksi sosial, sehingga dilakukan sidang cepat di lokasi," paparnya.
Kapolres Situbondo berharap dengan penindakan hukum bagi warga yang melanggar protokol kesehatan sesuai Inpres Nomor 6/2020 dan Pergub Nomor 53/2020 serta Peraturan Bupati Situbondo Nomor 45/2020 tentang penerapan protokol kesehatan sebagai pencegahan dan pengendalian COVID-19 dapat meningkatkan kedisiplinan warga memakai masker.
"Kecenderungan warga Situbondo mengenakan masker sudah mulai meningkat, mungkin karena cara kami bertindak, dari sebelumnya mengingatkan saat ini melakukan penindakan hukum," katanya.
Sebelumnya, pada Selasa pagi, petugas gabungan juga melaksanakan operasi yustisi di depan kantor Polres Situbondo. Dalam operasi yustisi itu, petugas menjaring puluhan orang yang tidak memakai masker dan mereka juga disidang di tempat.
Data sebaran COVID-19 Situbondo, hingga hari ini tercatat sebanyak 400 pasien, dengan rincian 341 orang dinyatakan sembuh, 31 pasien dalam perawatan, dan 28 orang meninggal dunia.