Surabaya (ANTARA) - Segenap partai politik (parpol) yang telah mendaftarkan pasangan bakal calon di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Surabaya tahun 2020 menandatangani kesepakatan untuk menaati protokol kesehatan pencegahan virus corona (COVID-19).
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi Muhammad Fadil Imron mengingatkan pelanggaran protokol kesehatan, semisal parpol mengerahkan massa saat kampanye, diatur dalam Undang-undang Karantina Kesehatan, pelakunya bisa dipidana paling lama satu tahun penjara.
Baca juga: Parpol sepakat taati protokol kesehatan di Pilkada Surabaya
Baca juga: Seorang bakal calon di Pilkada Kota Surabaya terinfeksi COVID-19
Baca juga: Ada paslon positif COVID-19, KPU-Bawaslu Surabaya diminta bentuk tim pengawas