Malang (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Malang Kota mengungkap 24 kasus dan mengamankan 32 orang tersangka, dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru yang dilakukan pada 24 Agustus hingga 4 September 2020.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan bahwa pada Operasi Tumpas Narkoba Semeru tersebut, ditargetkan ada enam operasi. Namun, pada akhirnya polisi berhasil mengungkap 24 kasus yang terjadi di wilayah kota Malang, Jawa Timur.
"Semula, ada enam target operasi yang ditentukan. Ternyata, berhasil diungkap 24 kasus," kata Leonardus, di kota Malang, Rabu.
Leonardus yang kerap disapa Leo itu menjelaskan, dari total 32 orang tersangka, terbagi dari 30 orang laki-laki dan dua orang perempuan. Sebanyak 11 orang merupakan pengedar, dan 21 orang lainnya merupakan pengguna narkoba dan obat-obatan berbahaya.
Dalam operasi selama 12 hari tersebut, Polresta Malang Kota berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 82,16 gram, ganja sebanyak 1,05 kilogram, dan pil double L sebanyak 3.600 butir.
Selain itu, pihak kepolisian juga melakukan razia di dua tempat karaoke yang beroperasi, kendati hingga saat ini Pemerintah Kota Malang belum memberikan izin operasi tempat hiburan tersebut untuk dibuka akibat pandemik virus Corona.
"Kami mengamankan sebanyak 1.548 botol miras berbagai ukuran. Ini tidak ada izin edar nya," ucap Leo.
Dalam operasi tersebut, polisi juga berhasil mengungkap seorang pengemudi ojek daring yang juga memiliki pekerjaan sampingan sebagai kurir narkoba. Pada saat diamankan, tersangka membawa 6,75 gram sabu.
"Ketika kami kembangkan, ditemukan barang bukti lain seberat 20 gram," ujar Leo.
Operasi Tumpas Narkoba Semeru di Kota Malang ungkap 24 kasus
Kamis, 10 September 2020 0:15 WIB