Surabaya (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menangkap ratusan orang pelaku kasus narkotika, psikotropika dan obat terlarang (narkoba) selama dua pekan penyelenggaraan Operasi Tumpas Narkoba Semeru, 1 - 12 September 2021.
Kepala Polrestabes (Kapolrestabes) Surabaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Akhmad Yusep Gunawan menyatakan telah menetapkan sebanyak 120 tersangka, terdiri dari 117 orang laki-laki dan tiga perempuan.
"Peran para tersangka mulai dari pemakai, pengedar hingga kurir dari bandar narkoba," katanya kepada wartawan di Surabaya, Jumat.
Dari para tersangka diamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 652,94 gram dan ganja 45,9 gram. Barang bukti lainnya adalah pil ekstasi sebanyak 10,5 butir dan pil koplo LL 50.438 butir.
Kapolrestabes Yusep merinci dari 120 tersangka itu ditangani sebanyak 90 kasus atau perkara narkoba. "Sebanyak 30 kasus di antaranya merupakan target operasi atau TO dan 60 lainnya non-TO," ujarnya.
Berdasarkan jumlah tersangka dari hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru yang berlangsung selama dua pekan itu, menurut Yusep, menunjukkan bahwa perederan dan penyalahgunaan obat terlarang di wilayah Kota Surabaya hingga kini masih terhitung sangat tinggi.
Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan narkoba demi menyelamatkan masa depan bangsa.
"Polrestabes Surabaya dalam waktu dekat ini akan menentukan titik-titik 'zero' narkoba di tiap kelurahan maupun RW. Kami mohon dukungan dari semua pihak agar program tersebut dapat berjalan dengan baik dan dapat menyelamatkan anak-anak dari ancaman penyalahgunaan narkoba," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Polrestabes Surabaya sekaligus memusnahkan barang bukti narkoba yang perkaranya telah disidangkan, yaitu sebanyak 39,4 kilogram sabu-sabu, 2,5 kilogram ganja, 400 butir pil "Happy Five" dan 39 ribu butir pil koplo LL. (*)
Polrestabes Surabaya tangkap ratusan penyalahguna narkoba selama dua pekan
Jumat, 24 September 2021 14:17 WIB
Dari 120 tersangka itu ditangani sebanyak 90 kasus atau perkara narkoba