Surabaya (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengungkap peredaran narkotika, psikotropika dan obat terlarang (narkoba) jenis sabu-sabu seberat 8 kilogram. Ungkap kasus tersebut dari hasil Operasi Tumpas Narkoba yang selama dua pekan, 24 Agustus - 4 September 2020.
Polisi Surabaya ungkap peredaran 8 kilogram sabu-sabu
Selasa, 8 September 2020 0:09 WIB