Surabaya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya mengingatkan agar partai politik yang mendaftarkan pasangan calonnya di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Surabaya tahun 2020 tidak perlu mengerahkan massa. Mengingat pandemi virus corona (COVID-19) yang belum berakhir.
Baca juga: PDIP daftarkan Eri Cahyadi - Armuji di Pilkada Surabaya
Baca juga: KPU Surabaya persyaratkan bacawali-bacawawali sertakan hasil swab test