Ngawi (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, membatasi jumlah massa atau simpatisan pendukung yang dibawa oleh bakal pasangan calon dan partai politik pengusung pada saat tahapan pendaftaran calon peserta Pilkada 2020 untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Ketua KPU Ngawi Prima Aequina Sulistyanti mengatakan pembatasan jumlah simpatisan pendukung pada tahapan pendaftaran tersebut telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non-Alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Jadi, kalau dulu saat pendaftaran, bakal pasangan calon dan parpol pengusung boleh membawa massa pendukung sebanyak-banyaknya dan ada atraksi kesenian. Sekarang itu semua dibatasi dengan alasan pencegahan COVID-19," ujar Prima kepada wartawan, Minggu.
Menurut dia, dalam PKPU tersebut diatur pihak-pihak yang diperbolehkan mendampingi bakal pasangan calon saat pendaftaran, yakni ketua dan sekretaris parpol pengusung dan bakal pasangan calon yang diusung.
Selain itu, peraturan tersebut juga mengatur tentang protokol kesehatan yang harus dipenuhi saat petugas KPU menerima pendaftar dan dokumen syarat calon peserta Pilkada atau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2020.
Sejumlah protokol kesehatan yang harus diperhatikan dalam proses pendataran tersebut adalah pengecekan suhu tubuh dan melakukan cuci tangan dengan sabun untuk bakal pasangan calon, pengurus parpol, tim penghubung (LO), dan tim pendukung yang turut hadir.
Selain itu, semua yang hadir juga duduk dengan menjaga jarak, bermasker, serta berkas yang diserahkan harus dibungkus plastik yang kemudian disemprot disinfektan untuk kemudian dilakukan pengecekan.
Prima menambahkan KPU Ngawi telah melakukan kegiatan simulasi penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon peserta Pilkada Ngawi 2020. Kegiatan tersebut digelar di halaman kantor KPU Ngawi dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Simulasi tersebut wujud kesiapan kami menyambut kegiatan penerimaan berkas pencalonan agar bisa berjalan dengan baik. Siapapun nanti yang akan mendaftar bisa kami layani sesuai mekanisme yang telah ditetapkan," katanya.
Pihaknya juga telah melakukan sosialisasi dan simulasi tahapan pendaftaran bakal pasangan calon peserta pilkada kepada parpol di wilayah Ngawi, Bawaslu, dan lembaga terkait lainnya.
Berdasarkan jadwal dan tahapan Pilkada Ngawi 2020 yang telah ditetapkan, penerimaan dokumen pencalonan dan dokumen syarat calon dijadwalkan pada awal September, yakni tanggal 4-6 September 2020.
KPU Ngawi batasi simpatisan saat pendaftaran calon kepala daerah
Minggu, 30 Agustus 2020 15:24 WIB