Surabaya (ANTARA) - Perkara penggelapan saham perusahaan es krim PT Zangrandi Prima berakhir damai sebelum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membacakan putusan kepada empat terdakwa yang masih dalam hubungan satu keluarga.
Keempat orang terdakwa tersebut adalah Willy Tanumulia, Grietje Tanumulia, Emmy Tanumulia, dan Fransiskus Martinus Soesetio, yang dalam perkara ini dilaporkan oleh saudara kandungnya sendiri, Evy Susantidevi Tanumulia.
Tonic Tangkau, selaku kuasa hukum Evy Susantidevi Tanumulia, menginformasikan para terdakwa telah mengajukan akta perdamaian. Sementara itu pada hari Rabu (26/8) besok, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah menjadwalkan sidang pembacaan putusan terhadap para terdakwa.
"Sejak awal kami selalu mendorong ke arah perdamaian karena Zangrandi merupakan perusahaan keluarga. Saat perkara ini masih dalam tahap penyelidikan di tingkat kepolisian dan kejaksaan juga pernah didorong ke arah perdamaian," katanya kepada wartawan di Surabaya, Selasa malam.
Tonic mengapresiasi bahwa akhirnya perdamaian terwujud sebelum sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Ketua Majelis Hakim Pudjo Saksono dalam proses persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri Surabaya juga pernah mendorong agar perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan.
"Saya kira sudah jelas perkara ini. Kalian sudah tua-tua, lebih baik segera minta maaf dan kembalikan sahamnya kepada korban," tutur Hakim Pudjo ketika itu.
Tonic meyakini akta perdamaian yang telah dibuat oleh para terdakwa akan menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan hukuman. "Bukan bermaksud mempengaruhi Majelis Hakim, bisa jadi dengan adanya perdamaian ini para terdakwa dijatuhi vonis ringan, minimal hukuman percobaan," katanya.
Selama proses persidangan, diperoleh keterangan bahwa usaha es krim Zangrandi semula didirikan oleh pasangan suami-istri Adi Tanumulia dan Jani Limawan.
Pasangan suami-istri ini dikarunia tujuh anak, yaitu Sylvia Tanumulia, Robiyanto Tanumulia, Emmy Tanumulia, Willy Tanumulia, Ilse Radiastuti Tanumulia, Evy Susantidevi Tanumulia, dan Grietje Tanumulia, yang kemudian mewarisi usaha tersebut dengan mendirikan PT Zangrandi Prima.
Pada saat pendirian PT Zangrandi, segenap ahli waris sepakat saham milik Evy Susantidevi diatasnamakan Sylvia Tanumulia, yang tertuang dalam Akta Nomor 31 tanggal 12 Februari 1998 tentang Surat Pernyataan yang dibuat di hadapan Susanti, S.H, Notaris/ PPAT di Surabaya.
Selanjutnya dalam setiap rapat perusahaan Evy selalu diundang bahkan turut diberikan deviden.
Belakangan sejak Sylvia meninggal dunia pada tahun 2013, diinformasikan terjadi pencaplokan saham milik Evy di PT Zangrandi.
Hingga akhirnya melalui rapat umum pemegang saham (RUPS) pada 25 Agustus 2017, sebanyak 20 lembar saham milik almarhum Sylvia dan Evy ditetapkan beralih kepada Willy sebanyak tujuh saham, Grietje (7), dan Emmy (6) saham. Hasil RUPS yang dinilai sepihak itu disahkan oleh putra Emmy, Fransiskus Martinus Soesetyo, yang menjabat Direktur Utama PT Zangrandi Prima.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyebut perbuatan para terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 266 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Menurut JPU Damang, akta perdamaian yang telah dibuat oleh para terdakwa bisa menjadi pertimbangan berat ringannya putusan Majelis Hakim.
"Namun tentang perbuatan pidananya, semakin terang-benderang perbuatan yang kami dakwakan telah terbukti secara sempurna," ucapnya.