Surabaya (ANTARA) - Salah satu pemegang saham di sebuah perusahaan elektronik yang beralamat di Sidoarjo, Jawa Timur, mengungkap dugaan penggelapan dalam jabatan oleh sejumlah petingginya.
Njoto Widjojo, nama pemegang saham itu, salah satunya menyebut para petinggi di perusahaan tersebut telah menggelapkan keuntungan perusahaan karena selama ini tidak pernah membuat laporan keuangan yang ditunjukkan secara transparan.
"Klien saya meminta pertanggungjawaban atas keberadaan perusahaan, baik dari segi keuangan maupun dari segi keuntungan yang diperoleh selama ini," ujar Muara Harianja, yang bertindak sebagai Kuasa Hukum Njoto Widjojo, kepada wartawan di Surabaya, Senin malam.
Selain itu, Njoto Widjojo, juga menyoal aset pribadinya berupa tanah dan bangunan seluas 3.552 meter persegi di wilayah Sidomulyo Baru, Surabaya, yang dulu dipinjamkan ke perusahaan tersebut, namun kini diketahui telah dikuasai oleh pihak lain.
Muara menandaskan dugaan penggelapan ini telah dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) dengan surat laporan polisi nomor TBL-B/54/l/Res.1.11/2021/UM/SPKT/ Polda Jatim.
Di antaranya menyeret sejumlah petinggi perusahaan elektronik itu sebagai terlapor, salah satunya Direktur Utama berinisial JY, yang masih saudara kandung dari pelapor Njoto Widjojo.
Njoto menuding JY, meski ada hubungan pertalian darah sebagai saudara kandung, telah bersekongkol dengan sejumlah petinggi perusahaan yang berdiri sejak 1975 tersebut, untuk menyingkirkan posisinya sebagai pemegang saham.
Indikasinya, pada sekitar bulan Juli 2019, Njoto disodori untuk menandatangani notulen hasil rapat umum luar biasa para pemegang saham (RUPS) yang sama sekali tidak diketahuinya. Salah satu isi notulen RUPS, yang diminta untuk ditandatanganinya, menyatakan masa berlaku kepengurusan di perusahaan yaitu selama 35 tahun.
Njoto yang kini berusia 75 tahun dengan tegas menolak menandatanganinya.
Menurut Kuasa Hukum Muara Harianja, hak kepemilikan saham kliennya semula 25 persen, lalu turun menjadi 15 persen tanpa sebab yang jelas.
"Sejak tahun 1995 sampai sekarang para terlapor di perusahaan itu tidak pernah melakukan laporan keuangan dan membagi hasil keuntungan. Selama ini Pak Njoto diam saja meski telah dirugikan sekitar Rp30 miliar," ujarnya.
Sementara JY, yang menjabat Direktur Utama di perusahaan tersebut, belum menjawab konfirmasi terkait kekacauan yang melibatkan saudara kandungnya itu.
Pemegang saham perusahaan elektronik ungkap dugaan penggelapan
Selasa, 2 Februari 2021 1:43 WIB
Meminta pertanggungjawaban atas keberadaan perusahaan, baik dari segi keuangan maupun dari segi keuntungan yang diperoleh selama ini