Kediri (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun, Jawa Timur, mengungkapkan volume penumpang kereta api kini semakin naik, yang terbukti dengan perjalanan kereta api yang juga semakin ditambah.
Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko mengemukakan sejak pemerintah memberlakukan era normal baru atau adaptasi kebiasaan baru pada Juli 2020, perjalanan KA jarak jauh dan menengah berangsur-angsur kembali normal.
"Terhitung hingga jadwal Minggu (23/8) sebanyak 28 perjalanan KA jarak jauh dan 28 perjalanan KA lokal melintas di wilayah Daop 7 Madiun," katanya saat dikonfirmasi di Kediri, Sabtu.
Setelah kebijakan kereta api beroperasi kembali, rata-rata per hari jumlah penumpang di wilayah Daop 7 Madiun sekitar 6.300 orang. Mereka juga dari berbagai tujuan baik jarak dekat maupun jarak jauh.
Namun pihaknya juga mengingatkan agar warga yang melintas di perlintasan sebidang jalur KA terutama yang tanpa penjaga agar waspada. Jika warga kurang tertib saat melewati pintu perlintasan KA, kata dia, bisa berpotensi terjadinya kecelakaan antara KA dengan pengendara. Terlebih lagi, saat ini frekuensi perjalanan KA kembali normal.
"Pada Agustus ini, telah terjadi empat kejadian di perlintasan sebidang. Dua kejadian merupakan kecelakaan yang melibatkan kereta api dengan pengguna jalan, sedangkan dua lainnya adalah pintu perlintasan yang ditabrak oleh pengendara kendaraan," kata Ixfan.
Selama 2020, lanjut dia, sudah tercatat sebanyak 31 kejadian di perlintasan sebidang. Apalagi sejak jalur ganda Jombang – Madiun sampai dengan Stasiun Walikukun di Ngawi sudah tersambung pada akhir 2019, KA bisa lewat dari kanan maupun kiri secara bersamaan.
Ia menjelaskan sesuai dengan Pasal 94 UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dalam ayat 1 disebutkan bahwa perlintasan sebidang yang tidak berizin harus ditutup. Di ayat 2 juga disebutkan, yang bertanggung jawab terkait penutupan tersebut adalah pemerintah sesuai dengan kelas jalannya.
Tidak hanya itu, bagi pengguna jalan yang akan melewati perlintasan sebidang, terdapat panduannya dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Di Pasal 114 dijelaskan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau isyarat lain mendahulukan kereta api, memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas di rel.
Di wilayah Daop 7 Madiun, terdapat 219 perlintasan sebidang yang resmi, dengan rincian 76 dijaga oleh petugas PT KAI, tiga perlintasan dijaga oleh petugas pemkab, dan 110 lainnya tidak terjaga.
Untuk perlintasan sebidang yang belum terjaga atau liar masih terdapat di lima lokasi. Sedangkan perlintasan yang tidak sebidang, baik berupa flyover atau underpass ada di 47 titik. Data tersebut sudah diperbarui pada 31 Juli 2020.
"Kami berharap pemerintah selaku regulator untuk komitmen melakukan evaluasi guna meningkatkan keselamatan kereta api dan pengguna jalan di perlintasan sebidang, sebagaimana yang diamanatkan dalam PM 94 Tahun 2018. Mau ditutup, dibuat tidak sebidang, atau dibangun pos dan diberi pintu perlintasan, silahkan. Tetapi harus dengan seizin pemilik prasarana perkeretaapian, yaitu Direktorat Jenderal Perkeretaapian, sebagaimana yang sudah dilakukan oleh Pemkab Madiun dan Pemkab Jombang," kata Ixfan. (*)
Daop 7 Madiun : Volume penumpang kereta semakin naik
Sabtu, 22 Agustus 2020 15:31 WIB

Ilustrasi: Kereta api saat melintas di perlintasan sebidang. (ANTARA/Khaerul Izan)