Surabaya (ANTARA) - Diskusi kelompok terarah yang diikuti sejumlah pakar hukum dari berbagai perguruan tinggi untuk mengkaji persoalan hukum dalam rangka mendukung pengembangan koperasi di Indonesia.
"Tepatnya mengkaji persoalan hukum dalam rangka mendorong dan mengembangkan iklim dan kondisi perkoperasian yang demokratis sesuai dengan prinsip koperasi Indonesia," ujar Dosen Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) Agus Riewanto dalam siaran pers yang diterima ANTARA di Surabaya, Rabu.
Para pakar hukum yang berkumpul di Jember, Jawa Timur, tersebut di antaranya Prof Dr Jamal Wiwoho (Rektor Universitas Sebelas Maret/UNS Surakarta), Prof Susi Dwi Harijanti, Ph.D (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran), Prof Dr Benny Riyanto (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro), dan Prof Dr Dominikus Rato (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jember).
Selain itu, Dr Oce Madril (Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada/PUKAT UGM), Dr Riawan Tjandra (Pakar Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Unika Atmajaya Yogyakarta) dan Dr Agus Riewanto (Direktur LKBH Fakultas Hukum UNS), Dr Jimmy Z. Usfunan (Ketua Studi Pancasila), Dr Bayu Dwi Anggono (Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi/PUSKAPSI Fakultas Hukum Universitas Jember) serta para akademisi serta peneliti dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia lainnya.
Pada kesempatan itu, para pakar di antaranya menyoroti organisasi koperasi di Indonesia, yakni Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin).
Menurut Direktur LKBH Fakultas Hukum UNS Agus Riewanto, Munas Dekopin yang memilih Sri Untari Bisowarno sebagai Ketua Umum Dekopin 2019-2024 merupakan pendapat hukum bersifat mengikat seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
"Pendapat hukum ini merupakan pendapat hukum yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan, karena telah berdasarkan kepada peraturan perundang-undangan berlaku," katanya.
Sorotan terhadap organisasi Dekopin ini mencuat karena sampai saat ini terdapat dua kepemimpinan organisasi yang mengurusi tentang koperasi di Indonesia , yakni Dekopin versi ketua umum Nurdin Halid dan versi ketua umum Sri Untari Bisowarno.
Menurut ia, kewenangan untuk memberikan penafsiran hukum atas isi suatu peraturan perundang-undangan di lingkungan pemerintah merupakan kewenangan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM). Oleh karena itu, Kementerian Koperasi dan UKM diharapkan mengambil langkah tegas terkait persoalan tersebut.
Pendapat hukum ini, katanya, merupakan wujud nyata peran pemerintah dalam menyelesaikan persoalan legalitas kepengurusan Dekopin dalam mewujudkan tujuan penyelenggaraan perkoperasian Indonesia.