Surabaya (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian belum bersedia menanggapi persoalan yang melibatkan DPRD dan Bupati Jember Faida tentang kasus pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember Tahun 2020.
"Nanti saja ya," ujar Tito secara singkat saat ditemui usai menghadiri Rapat Koordinasi Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 di Wilayah Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Jumat.
Baca juga: Mediasi pembahasan APBD Jember deadlock, Tim Pemprov Jatim lapor Mendagri
Baca juga: Mendagri tunggu keputusan gubernur terkait konflik Bupati-DPRD Jember
Meski kembali disinggung wartawan soal konflik DPRD dan bupati Jember, namun mantan Kapolri tersebut tak menanggapi dan memilih terus berjalan mendampingi Menkopolhukam Mahfud MD yang juga hadir pada acara tersebut.
Pada kesempatan sama, turut hadir Bupati Jember Faida, namun saat ditemui ia justru tidak memberikan jawaban dan berjalan secara bergegas ketika dikonfirmasi terkait persoalannya dengan DPRD kabupaten setempat.
Baca juga: Hambat pembahasan APBD, Bupati Jember Faida menunggu sanksi Mendagri
Sebelumnya Kepala Inspektorat Pemerintah Provinsi Jawa Timur Helmy Perdana Putera mengatakan Menteri Dalam Negeri akan memberikan sanksi kepada Bupati Jember Faida sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
"Sanksi itu sebenarnya sudah ada, sesuai dengan regulasi. Kalau seperti di Jember, sesuai dengan regulasi bupati harus disekolahkan, artinya dibina oleh Mendagri sekian bulan," ujarnya usai melakukan mediasi pembahasan APBD Jember di Kantor Bakorwil V Jember, Kamis (25/6).
Baca juga: TAPD Jember tidak siap bahas Perda APBD 2020
Menurut dia, hasil kesimpulan bahwa yang menghambat pembahasan APBD Jember 2020 dari pihak Bupati Faida sehingga pihaknya akan menyampaikan hal tersebut secara langsung kepada Mendagri.
"Apa yang dilakukan Bupati Jember sudah masuk kesalahan yang berat sehingga sanksinya disekolahkan. Sanksi itu merupakan sanksi terberat yang paling ringan karena yang paling berat ada sanksi pemberhentian," tuturnya.