Jember (ANTARA) - Rektor Universitas Jember Iwan Taruna mengingatkan para mahasiswa di perguruan tinggi itu bahwa kebijakan relaksasi pembayaran uang kuliah tunggal atau UKT terkait pandemi COVID-19 hanya sementara alias bersifat situasional.
"Kebijakan relaksasi UKT ini bersifat sementara selama pandemi COVID-19, karena jika suasana sudah membaik maka UKT akan kembali seperti semula," jelas Rektor Universitas Jember (Unej) Iwan Taruna dalam audiensi dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) tingkat universitas dan fakultas di Gedung Rektorat Unej, Senin.
Pada kesempatan itu, Rektor Unej juga minta pengurus BEM ikut mengawasi sehingga kebijakan relaksasi pembayaran UKT bagi mahasiswa yang orang tuanya terdampak COVID-19 itu tepat sasaran.
Rektor menyampaikan bahwa mahasiswa Unej yang terdampak COVID-19 mendapat relaksasi pembayaran UKT untuk meringankan beban orang tua mahasiswa yang terdampak dari pandemi virus corona jenis baru itu.
"Relaksasi berupa pergeseran kelompok UKT, mengangsur UKT, dan menunda UKT," katanya.
Audiensi itu diadakan dalam rangka membahas kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bagi mahasiswa di masa pandemi COVID-19.
Ada empat hal yang dibahas dalam audiensi itu, yakni UKT bagi mahasiswa di masa pandemi COVID-19, UKT bagi mahasiswa yang tengah menempuh tugas akhir, transparansi anggaran penanganan COVID-19 dan kejelasan paket bantuan data bagi mahasiswa Unej.
"Rencananya hari ini tata cara pergeseran kelompok UKT, cara mengangsur UKT dan penundaan UKT akan disebarluaskan kepada mahasiswa. Harapannya kebijakan relaksasi UKT ini dapat meringankan beban mahasiswa terdampak COVID-19," tuturnya.
Sementara bagi mahasiswa yang sudah melakukan seminar proposal tugas akhir dan tengah mengerjakan tugas akhir, kata dia,maka bebas dari kewajiban membayar UKT sesuai ketentuan.
Terkait anggaran penanganan pandemi COVID-19 di Kampus Unej, Iwan Taruna menyebutkan kampusnya menerima Rp500 juta dari Ditjen Dikti Kemendikbud yang kemudian dikelola oleh Pos COVID-19 Unej untuk kegiatan pencegahan dan sosialisasi penanganan COVID-19 di lingkungan kampus.
"Khusus bantuan paket data bagi mahasiswa, Unej berkomitmen tetap akan memberikan bantuan paket data selama masa perkuliahan daring," ujarnya.
Temuan di lapangan, kata dia, jika ada mahasiswa yang belum menerima, biasanya disebabkan data yang disetor ternyata salah sehingga proses transfer terkendala. Oleh karena itu, dalam proses pemberian paket data di tahapan selanjutnya Unej memilih bekerja sama dengan provider paket data sesuai anjuran Irjen Kemendikbud.
Sementara Ketua BEM Unej Ahmad Fairuz Abadi mengatakan pihaknya sudah beberapa kali mengadakan pertemuan dengan pihak rektorat, guna membahas mengenai kondisi mahasiswa di saat pandemi COVID-19.
"Dengan adanya kebijakan baru dari Kemendikbud, maka kami menginginkan pertemuan dengan tatap muka agar diskusi lebih terarah karena empat hal yang dibahas tadi paling banyak ditanyakan oleh kawan-kawan mahasiswa," katanya.