Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Timur menyelidiki kasus penghadangan mobil ambulans yang membawa jenazah positif COVID-19 di Pamekasan beberapa waktu lalu dengan memeriksa keterangan dari pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Slamet Martodirjo.
"Langkah awal adalah memeriksa petugas medis yang mengantarkan jenazah untuk dilakukan pemulasaran, kemudian dihadang massa," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Surabaya, Rabu.
Setelah mendapat keterangan saksi mata, nantinya polisi juga akan memeriksa keluarga almarhum karena dalam peristiwa tersebut keluarga turut mengawal dari rumah sakit saat akan dimakamkam dengan protokol COVID-19.
"Tapi, adanya penghadangan massa, jenazah diserahkan pihak rumah sakit ke keluarga di tengah jalan," ujarnya.
Truno mengatakan berdasarkan laporan yang masuk sempat ada ancaman juga kepada petugas medis dari para massa.
"Karena terkait dengan masalah KUHP atau tindak pidana umum dengan pemaksaan perbuatan tidak menyenangkan dengan cara ancaman, yang akan kita lakukan proses terlebih dahulu," kata perwira dengan tiga melati emas itu.
Sebelumnya, pada Jumat (12/6), ratusan orang menghadang mobil ambulans yang mengangkut jenazah pasien positif COVID-19 asal Kecamatan Waru, Pamekasan.
Mereka meminta petugas medis dari RSUD dr Slamet Martodirjo Pamekasan agar menurunkan jenazah untuk dimandikan. Massa juga meminta para petugas medis agar melepas baju hazmat yang digunakan.
Akibat kalah jumlah, petugas medis terpaksa menuruti permintaan massa, apalagi mereka mengancam membakar mobil ambulans yang membawa jenazah pasien COVID-19 tersebut dan sebagian warga ada yang membawa senjata tajam jenis celurit.
"Tim kami tidak mau itu terjadi, sehingga mereka memilih menuruti apa yang menjadi kemauan massa," kata Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 dari RSUD dr Slamet Martodirjo Pamekasan dr Syaiful Hidayat.
Saat tim medis mengantar jenazah warga yang positif COVID-19 itu, memang tidak dikawal oleh aparat keamanan, karena diperkirakan tidak akan ada reaksi dari masyarakat.
Selain itu, penguburan jenazah COVID-19 yang terjadi di Pamekasan selama ini berjalan tanpa penolakan.
Polda Jatim selidiki kasus penghadangan mobil jenazah COVID-19 di Pamekasan
Rabu, 17 Juni 2020 16:42 WIB
Karena terkait dengan masalah KUHP atau tindak pidana umum dengan pemaksaan perbuatan tidak menyenangkan dengan cara ancaman