Situbondo (ANTARA) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, melaporkan akun anonim "tekos sosial" di aplikasi sosial media facebook ke polres setempat, karena diduga mengunggah tulisan yang melecehkan lembaga negara yang menangani bencana itu.
Kepala Pelaksana BPBD Situbondo Priyo Handoko mengemukakan bahwa BPBD secara lembaga resmi meminta Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama LPBH NU Situbondo untuk menjadi pendamping hukum, karena BPBD memiliki banyak tugas yang harus diselesaikan.
"Bukan menunjuk LPBH NU, tetapi meminta untuk mendampingi kami mengenai persoalan ini. Karena kalau kami sendiri yang mengurusi, khawatir urusan lain yang sedang kami jalankan di BPBD justru akan terbengkalai," kata Priyo di Situbondo, Rabu.
Akun facebook yang sengaja disembunyikan identitasnya itu harus berurusan dengan aparat penegak hukum, unggahannya diadukan ke Polres Situbondo, meskipun unggahan yang dinilai berisi ujaran kebencian itu sudah dihapus oleh pemilik akun.
Sementara itu, kuasa hukum akun anonim "tekos sosial" Hendriyansyah mengaku hingga saat ini belum melakukan langkah apapun, karena kliennya belum mendapatkan surat panggilan dari kepolisian.
"Iya menunjuk kami sebagai kuasa hukum, tetapi kami juga belum melakukan upaya apapun. Karena belum dapat panggilan dari kepolisian dan upaya awal yang akan kami tempuh yakni melakukan mediasi terlebih dahulu," ujarnya.
Kendati upaya mediasi itu nantinya gagal, lanjut dia, pihaknya tetap siap untuk melakukan pembelaan terhadap kliennya ketika persoalan itu harus bergulir hingga ke ranah hukum.
"Kami akan lakukan pendampingan hukum hingga tuntas, karena jujur kami bergerak juga atas dasar kemanusiaan, dan keberadaan kami murni membantu tidak untuk memperoleh materi apapun," ucapnya.
Ketua LPBH NU Situbondo Danial Maulana membenarkan bahwa BPBD Situbondo meminta LPBH NU menjadi nasehat hukum terkait ujaran kebencian yang patut diduga dilakukan oleh seseorang dengan akun anonim facebook terhadap BPBD Situbondo baik secara personal maupun kelembagaan.
"Di Kantor PC LPBH NU diterima dan ditemui oleh Pak Badrus, salah seorang pengurus yang juga advokat. Diskusi mengalir dan disimpulkan sementara, patut diduga perbuatan ujaran kebencian tersebut telah memenuhi unsur sebagaimana diatur oleh UU ITE 19/2016 perubahan UU 11/2008," katanya.
Secara kelembagaan PC LPBH NU menyiapkan Fathul Bari dan Badrus, untuk mendampingi sebagai kuasa hukum BPBD Situbondo yang akan dikoordinasikan dan setelah memperoleh persetujuan dari pimpinan masing-masing, yakni Direktur PC LPBH NU maupun Kepala BPBD Situbondo.