Washington (ANTARA) - Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengatakan penggunaan teknik mencekik leher sebaiknya tidak dilakukan oleh polisi saat melakukan penindakan.
Namun, lanjut Trump, penggunaan teknik mencekik leher dapat dilakukan jika seorang polisi berada dalam situasi yang berbahaya.
"Saya tidak suka teknik mencekik leher itu, (tapi) kadang-kadang, teknik mencekik leher perlu dilakukan jika Anda berada dalam situasi yang sulit seperti ketika sendirian dan sedang melawan seseorang," ujar Trump.
Beberapa anggota Republikan di Kongres mengindikasikan dukungan untuk larangan teknik mencekik leher yang diusulkan oleh Demokrat pascakematian seorang Afro-Amerika, George Floyd, setelah seorang polisi Minneapolis mencekik lehernya menggunakan lutut selama hampir sembilan menit. Kematian Floyd memicu gelombang protes di kota-kota Amerika.
Jaksa Agung AS William Barr, dalam sebuah wawancara di Fox News pada Senin, mengatakan bahwa dia mendukung pelarangan teknik mencekik leher.
Namun, teknik tersebut dapat digunakan apabila polisi berada dalam situasi yang mengancam nyawanya.
Senator Republik Tim Scott, yang menyusun undang-undang reformasi kepolisian, mengatakan kepada CNN pada Jumat (12/6) bahwa ia dan Demokrat sepakat bahwa polisi harus mengurangi secara signifikan penggunaan teknik mencekik leher.
Sebelumnya, sebagian besar anggota Dewan Kota Minneapolis, Minnesota, Amerika Serikat, mendukung rencana menutup departemen kepolisian di kota tersebut dan menciptakan cara baru yang dapat memastikan keamanan masyarakat, kata beberapa pejabat terkait.
Rencana itu menunjukkan aksi massa yang memprotes kematian Floyd punya dampak pada sistem kepolisian di Minneapolis.
Dewan Kota Minneapolis belum membahas secara resmi rencana mengurangi anggaran kepolisian atau mengubah tatanan di dalamnya. Namun, Ketua Dewan Kota Minneapolis Lisa Bender, sebagaimana dikutip CNN, mengatakan mayoritas anggota mendukung rencana tersebut.
Sumber : Reuters
Trump: Polisi sebaiknya tidak gunakan teknik mencekik leher
Sabtu, 13 Juni 2020 14:32 WIB