Jakarta (ANTARA) - Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengatakan kebijakan normal baru yang dinamakan "kebiasaan anyar" mulai diterapkan pada tempat-tempat pelayanan publik mulai dari tingkat desa.
"Pelayanan publik di desa-desa diberikan dengan menjalankan protokol kesehatan. Warga yang mau dilayani harus pakai masker. Kalau tidak mau, tidak dilayani," kata Azwar dalam acara bincang-bincang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang dipantau melalui akun Youtube BNPB Indonesia di Jakarta, Kamis.
Azwar mengatakan warga yang datang ke balai desa juga harus dicek suhu tubuhnya. Bila warga tersebut menolak, maka tidak akan diperbolehkan masuk sehingga tidak mendapatkan pelayanan.
Selain itu, di balai desa juga diterapkan penjarakan fisik antara pegawai pemerintahan dan warga yang memerlukan pelayanan publik.
"'Kebiasaan anyar' juga diterapkan di sektor pariwisata yang merupakan nafas perekonomian Banyuwangi. Restoran tidak boleh beroperasi kalau yang memasak tidak memakai face shield dan pengunjung yang tiba di bandara harus jelas penjemputannya," tuturnya.
Hal serupa juga akan diberlakukan di hotel-hotel yang ada di Banyuwangi. Akan diberlakukan protokol bagi hotel-hotel untuk memastikan kebersihan kamar setelah tamu pergi meninggalkan hotel.
Selain itu, semua tamu di restoran dan hotel juga wajib disediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan.
"Budaya baru ini akan terus dilaksanakan. Apalagi Banyuwangi menjadi model untuk penerapan kebiasaan baru di sektor pariwisata bersama Bali dan Bintan," katanya.
Menurut Azwar, pandemi COVID-19 merupakan ujian bagi seluruh pemimpin di dunia. Hal tersebut juga dialami oleh para pemimpin di luar negeri. (*)
Pemkab Banyuwangi mulai "kebiasaan anyar" pada pelayanan publik
Kamis, 4 Juni 2020 13:37 WIB