Malang (ANTARA) - Pasar Oro Oro Dowo di Kota Malang, Jawa Timur, menjadi salah satu pasar percontohan untuk memasuki era normal baru setelah berakhirnya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Malang Raya.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono di Malang, Minggu, meninjau Pasar Oro Oro Dowo untuk memastikan bahwa pasar modern di Kota Malang itu bisa menjadi pasar percontohan penerapan tatanan normal baru.
Selain meninjau keberadaan pasar, Sekdaprov Jatim juga membagikan alat pelindung diri (APD) berupa masker, sarung tangan, dan pelindung wajah kepada penjual dan pengunjung di pasar tersebut.
Menurut Heru, dengan berakhirnya PSBB di Malang Raya, Pemprov Jatim langsung lakukan pengecekan ke lokasi. "Kami mewakili Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa yang berhalangan hadir mengecek langsung ke dalam pasar," ucapnya.
Heru menilai pasar tersebut sudah cukup bersih, masyarakatnya juga terpantau lebih tertib.
"Saya rasa bisa jadi salah satu pasar yang menjadi percontohan untuk menghadapi fase baru atau normal baru," ujar pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Gugus Tugas COVID-19 Provinsi Jatim itu.
Pada kesempatan tersebut, Pemprov Jatim melalui BPBD juga membagikan APD kepada masyarakat khususnya di Pasar Klojen dan Pasar Oro Oro Dowo. Bahkan, Heru Tjahjono juga membagikan langsung pada pedagang dan pembeli yang belum menggunakan APD.
APD yang dibagikan tersebut berupa masker 1.000 buah, sarung tangan plastik 2.000 pasang, hand sanitizer 350 botol, face shield plastik 500 buah, sabun cair 5 liter dan wastafel empat buah.
Meski masa PSBB berakhir, para pedagang di pasar juga masih menggunakan sistem buka ganjil genap.
"Memang Malang Raya ini saat PSBB tergolong siap. Maka hanya butuh satu putaran PSBB dan kini siap menuju normal baru. Semoga masa transisinya nanti juga cukup 7 hari dan tidak diperpanjang menjadi 14 hari," ucap Heru.
Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji menyatakan bahwa saat masa transisi ini diharapkan masyarakat kota pendidikan itu tetap waspada dan tetap menjalankan protokol kesehatan COVID-19 secara disiplin agar tetap dapat menekan penyebaran virus.
"Masa normal baru bukan berarti kita kembali normal seperti sebelum COVID-19, namun kita harus bisa hidup berdampingan dengan COVID-19 pada masa tatanan hidup yang baru," pungkas Sutiaji.
Penerapan PSBB di wilayah Malang Raya (Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Malang) berakhir pada 30 Mei sejak diberlakukan pada 17 Mei lalu. Masa PSBB hanya berlangsung satu putaran (14 hari) dan kini Kota Malang menuju penerapan tatanan normal baru.