Surabaya (ANTARA) - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Jawa Timur Adik Dwi Putranto mengharapkan kebijakan keringanan pembayaran listrik yang diterbitkan pemerintah juga harus berpihak kepada pengusaha, karena sama-sama terimbas pandemi COVID-19.
"Pengusaha itu mempunyai banyak karyawan dan kalau mereka terbebani dengan tarif listrik, dikhawatirkan roda ekonomi nasional terhenti," kata Adik, dikonfirmasi, Selasa.
Baca juga: Pemerintah gratiskan tarif pelanggan listrik 450 VA selama tiga bulan
Selama ini, kata dia, semua industri di Jawa Timur terdampak COVID-19, bahkan untuk industri yang mengandalkan bahan baku dari impor, terkena dua dampak sekaligus.
"Pertama, melemahnya nilai tukar rupiah dan kedua, berkurangnya kuantitas pasokan bahan baku dari beberapa negara, khususnya China, yang juga mengalami situasi yang sama akibat pandemic COVID-19," katanya.
Baca juga: Presiden umumkan enam program jaring pengaman sosial atasi dampak COVID-19
Sementara untuk industri yang berorientasi ekspor juga terpukul, dengan melemahnya serapan pasar global. Baik pasar di China, yang mayoritas, maupun pasar di sejumlah negara lain di Eropa, Asia dan Amerika.
"Ini persoalan serius. Apalagi Jatim dikenal memiliki core industri kemasan. Sementara industri ini sangat mengandalkan bahan baku biji plastik. Dan hampir semua diimpor dari China. Begitu pula industri pariwisata," katanya.
Baca juga: Ini penjelasan Jubir Presiden soal kriteria nasabah dapat keringanan kredit
Oleh karena itu, Adik berharap, kebijakan keringanan biaya listrik yang merupakan salah satu dari enam kebijakan bantuan pemerintah, juga bisa berpihak kepada pengusaha.
"Kalangan pengusaha tidak minta gratis, namun bisa juga kebijakan keringanan, agar beban mereka juga tidak terlalu berat menghadapi COVID-19 ini," katanya.
Baca juga: 3,8 juta pekerja di Jatim terdampak sosial ekonomi COVID-19
Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menggratiskan tarif listrik untuk pelanggan 450 VA (Volt Ampere) selama April, Mei, dan Juni 2020 sebagai stimulus untuk membantu pemulihan ekonomi masyarakat, di tengah pandemi virus corona jenis baru atau COVID-19.
“Tarif listrik untuk pelanggan listrik 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan akan digratiskan selama tiga bulan ke depan,” kara Presiden Jokowi dalam konferensi pers melalui video conference dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa.
Selain itu, Kepala Negara juga memutuskan memangkas tarif listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan 900 VA.
Kadin: Kebijakan keringanan tarif listrik juga harus berpihak kepada pengusaha
Selasa, 31 Maret 2020 21:03 WIB