Jember (ANTARA) - Panitia Khusus Angket DPRD Kabupaten Jember menyampaikan lima rekomendasi berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan selama 60 hari, sehingga kesimpulan dan rekomendasi itu disampaikan kepada anggota dewan dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD setempat, Jumat malam.
Dalam rapat paripurna Panitia Khusus Angket DPRD Jember tidak satupun anggota yang absen atau tidak hadir, sehingga seluruh anggota dewan sebanyak 50 orang hadir mengikuti rapat paripurna yang dimulai pukul 14.00 WIB hingga pukul 19.40 WIB dengan menerapkan protokol penanganan COVID-19.
"Di tengah pandemi COVID-19, semua anggota dewan dan pihak sekretariat dewan yang masuk ruangan sidang utama harus diukur suhu tubuhnya dan menggunakan pembersih cuci tangan yang disediakan di pintu masuk ruang sidang," kata Ketua Panitia Angket DPRD Jember Tabroni di Jember, Jawa Timur.
Menurutnya, Panitia Khusus Angket menyampaikan lima kesimpulan di antaranya Bupati Jember sebagai pejabat pembina kepegawaian di Kabupaten Jember telah mengabaikan ketentuan dalam rangka pengusulan kebutuhan untuk pengadaan CPNS tahun 2019 yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara.
"Kami menyimpulkan Bupati Jember tidak melaksanakan rekomendasi dari KASN yang menegaskan untuk menerapkan sistem merit dalam mutasi ASN di lingkungan Pemkab Jember, sehingga dapat ditegaskan Bupati telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan aturan pelaksanaannya," tuturnya.
Selain itu, lanjut dia, ditemukan dugaan adanya tindak pidana dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemkab Jember tahun Anggaran 2017–2019 yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara .
"Berdasarkan kesimpulan itu, maka Pansus Hak Angket merekomendasikan kepada DPRD Jember meminta kepada aparat penegak hukum (KPK, Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia) untuk menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan/atau penyidikan dan mengusut tuntas kepada semua pihak yang patut di duga terlibat mulai dari Bupati Jember beserta semua jajaran OPD terkait," katanya.
Rekomendasi lainnya yakni meminta kepada BPK RI untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kepada Pemkab Jember melibatkan OPD terkait dan semua stakeholder atau pemangku kepentingan atas temuan panitia hak angket itu.
"Pansus Angket juga meminta Menteri Dalam Negeri untuk memberikan sanksi yang tegas berupa pemberhentian tetap terhadap Bupati Jember karena banyak kebijakan bupati yang dinilai melanggar aturan," ucap politisi PDI Perjuangan itu.
Tabroni menjelaskan, Pansus Angket DPRD Jember meminta anggota dewan untuk menggunakan hak menyatakan pendapat atas hasil penyelidikan Pansus Hak Angket tersebut.
Pansus Angket DPRD Jember sampaikan lima rekomendasi dalam rapat paripurna
Jumat, 20 Maret 2020 20:37 WIB