Pasuruan (ANTARA) - BPJS Kesehatan meningkatkan koordinasi pemeriksaan bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim untuk menanggapi soal minimnya kepatuhan badan usaha di Jawa Timur serta menyamakan persepsi sebelum turun langsung ke lapangan.
Kegiatan yang digelar di Kabupaten Pasuruan ini dihadiri organisasi yang tergabung dalam Koordinator Wilayah (Korwil) I Surabaya.
Mereka adalah perwakilan BPJS Kesehatan beserta Disnakertrans yang terbagi dalam lima wilayah kerja yakni Surabaya, Pasuruan, Mojokerto, Sidoarjo, hingga Gresik.
Suhartoyo selaku Kepala Bidang Pengawasan dan Norma K3 Disnakertrans Jawa Timur, melalui keterangan tertulis yang diterima di Sidoarjo, Selasa, menekankan masih banyaknya badan usaha yang belum patuh soal keikutsertaan program jaminan sosial.
"Dari 46 ribu perusahaan di Jawa Timur baru 38 ribu yang telah terdaftar. Tentu ini menjadi catatan bagaimana harus mengejar mereka yang belum memberikan jaminan kesehatan kepada karyawannya. Kami ingin mereka patuh terhadap undang-undang yang sudah berlaku. Mungkin bisa meningkatkan pengawasan hingga 5 kali setiap bulan," katanya.
Menurutnya, melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dirinya berharap adanya peningkatan produktivitas yang dihasilkan karyawan sehingga mampu meningkatkan pendapatan dari badan usaha tersebut.
Sementara itu, Asisten Deputi Bidang Monitoring dan Evaluasi BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Timur Agus Wibowo menyampaikan beberapa poin untuk disepakati dari hasil focus group discussion (FGD) Kepatuhan sebelumnya. Salah satu yang menjadi perhatian adalah soal persamaan persepsi dan penjadwalan pemeriksaan dengan pihak Disnakertrans terkait.
"Melalui koordinasi ini, harapannya ada poin yang sama-sama dipahami sehingga pemeriksaan di lapangan bisa berjalan optimal. Seperti yang dijelaskan Pak Suhartoyo tadi, terlihat selisih yang cukup besar untuk kita terus melakukan pemeriksaan. Dari kami (BPJS Kesehatan), ingin pemeriksaan bersama Pengawas Ketenagakerjaan bisa sesuai jadwal yang telah disepakati dan sanksi terhadap badan usaha yang tidak patuh bisa benar-benar ditegakkan," kata Agus.
Lebih lanjut, Agus turut menyampaikan potensi badan usaha yang belum terdaftar dalam Program JKN untuk Korwil I Surabaya.
Dari kelima Kantor Cabang yang tergabung, kata dia, diketahui 2.367 jumlah badan usaha dan 9.562 jumlah tenaga kerja yang belum terdaftar. Selain itu, hasil pemeriksaan bersama tahun kemarin telah dilaksanakan sebanyak 38 kali. Sedangkan capaian untuk badan usaha patuh setelah menerima sanksi berjumlah 200 untuk kelima kantor cabang.
"Ini menunjukkan bagaimana kerja sama antarorganisasi bisa memberikan dampak signifikan untuk kepatuhan badan usaha," katanya.
Menilik salah satu kondisi wilayah di Pasuruan, lanjut dia, total badan usaha yang telah terdaftar mencapai 146 perusahaan.
"Dari total ini, diketahui ada 14 badan usaha yang belum patuh soal pendaftaran dan 132 diantaranya belum menyampaikan data secara benar," katanya.
Menjadi salah satu penanggung jawab pemeriksaan untuk wilayah Pasuruan, Anang Cahyono selaku Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan (PPK) BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan, membuat beberapa kesepakatan dengan Pengawas Ketenagakerjaan untuk Sub Korwil Pasuruan. Di dalamnya berisi alur kegiatan yang siap dikerjakan dalam waktu dekat.
"Nanti BPJS Kesehatan bersurat terlebih dahulu ke kepala dinas terkait. Setelah itu, akan ada SPT yang dikeluarkan oleh Bidang Pengawasan. Langkah selanjutnya kami akan bersama-sama melakukan pemeriksaan. Nantinya, bagi badan usaha yang tidak patuh akan ada teguran berupa Nota I hingga II. Jika masih belum jera, akan berlanjut pada rekomendasi sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 sampai yang terakhir tidak bisa mendapat pelayanan publik," ujar Anang.
Dengan kesepakatan itu, kata dia, tentu pemeriksaan tahun ini akan semakin ketat lantaran kedua organisasi sama-sama turun ke lapangan.
Ia menambahkan, capaian pemeriksaan Pasuruan tahun kemarin memunculkan 3 badan usaha yang tidak akan mendapatkan pelayanan publik dan 12 badan usaha patuh setelah menerima sanksi.
"Dari laporan itu diharapkan jumlah badan usaha yang terkena sanksi tahun ini bisa berkurang sekaligus menambah jumlah perusahaan terdaftar hingga akhir tahun," katanya.