Surabaya (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur menunda pemeriksaan terhadap salah satu artis Boy William yang menjadi saksi kasus pembobolan kartu kredit, karena meluasnya virus corona atau COVID-19.
"Pemeriksaannya terpaksa kita tunda karena merebak virus corona hingga 14 hari ke depan," kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Surabaya, Selasa.
Gidion mengungkapkan, ditundanya pemeriksaan hingga 14 hari ke depan karena Boy baru pulang dari Amerika Serikat satu minggu yang lalu.
"Boy William juga baru pulang dari Amerika, belum 14 hari di Indonesia, jadi paling bagus kan tujuan kita mencegah bukan malah nanti menjadi persoalan akibat corona," ujarnya.
Selain Boy, Polda Jatim juga menunda pemeriksaan terhadap Jessica Iskandar. Artis yang akrab disapa Jedar itu telah memberi konfirmasi kalau belum bisa memenuhi pemanggilan penyidik dalam pekan ini. Dia mengaku sedang mengisolasi diri.
"Jadi dia masih memohon waktu untuk diperiksa. Dia juga sedang mengisolasi diri. Memang dengan adanya corona ini sedikit kendala, kita juga tidak bisa memaksa. Jedar mengkonfirmasi mundur," ujarnya.
Sebelumnya, polisi telah meminta keterangan sejumlah artis dan selebgram seperti Karin Novilda alias Awkarin, Gisella Anastasia, Tyas Mirasih, Ruth Stefanie, dan Sarah Gibson.
Kasus ini bermula saat kepolisian Polda Jatim meringkus empat tersangka pembobolan kartu kredit atau carding dengan modus akun jasa perjalanan di Instagram lewat akun @tiketkekinian. Kasus ini bahkan menyeret nama sejumlah selebritis dan figur publik.
Lewat aksinya itu, tersangka meraup untung ratusan juta rupiah. Keuntungan tersebut kemudian digunakan para tersangka untuk membayar jasa promosi tujuh selebritis.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan denda Rp5 Miliar.