Surabaya (ANTARA) - Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan menyebut, tidak menutup kemungkinan jumlah korban pencabulan yang dilakukan oknum pendeta berinisial HL akan terus bertambah seiring terungkapnya kasus itu setelah perempuan berinisial IW (26) lapor ke polisi.
"Tidak menutup kemungkinan ada korban lain. Kami dalami proses pemeriksaan semuanya. Mendalami isu itu, bukti fakta lapangan," kata Irjen Luki di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (9/3/2020).
Baca juga: Polisi tahan pendeta pelaku pencabulan jemaat di bawah umur
Kapolda menegaskan, perbuatan pencabulan tersangka kepada korban tidak ada dasar suka sama suka. Dia menyebut perbuatan itu selain ancaman juga ada pemaksaan, cenderung ke pemerkosaan.
"Yang jelas dilakukan semuanya paksaan tidak ada suka sama suka," ujar jenderal bintang dua tersebut.
Sementara itu Dirresrkrimsus Polda Jatim, Kombes Pol R. Pitra Andrias Ratulangie mengungkapkan tersangka HL melakukan perbuatan bejatnya di kompleks gereja kawasan Embong Sawo, Surabaya.
"Dilakukan di kamar tersangka dan di ruang tamu di lantai 4. Perbuatannya bukan dilakukan di tempat ibadah. Satu area gereja. Dilakukan di lantai 4," ujarnya.
Pitra juga meluruskan bahwa tindak pencabulan itu berlangsung selama kurun waktu enam tahun, bukan 10 tahun. Korban dicabuli sejak tahun 2005-2011 ketika menginjak usia 12-18 tahun. Selama itu pula korban acap kali mendapat ancaman.
"Pokoknya ada ancaman terhadap anak-anak, jangan ngomong orang tua termasuk kepada suamimu nanti," ucap Pitra.
Selain menangkap tersangka, Polda juga menangani korban, IW. Dia mendapat pendampingan berupa trauma healing.