Madiun (ANTARA) - Petugas Kepolisian Resor Madiun, Jawa Tmur, menangkap seorang pria yang diduga mencabuli anak tiri hingga korban yang masih di bawah umur hamil dan melahirkan.
"Pelaku adalah Hasim (42) warga Desa Kedondong, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun. Sedangkan korban adalah PR yang masih berusia 14 tahun," ujar Kapolres Madiun AKBP Eddwi Kurniyanto. kepada wartawan dalam rilis hasil ungkap yang digelar di Mapolres Madiun, Kamis.
Menurut dia, kejadian tak terpuji tersebut bermula setelah korban PR (14) yang semula tinggal bersama neneknya di Desa Tileng, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, pindah tinggal bersama ibu dan tersangka di rumah mereka di Kedondong.
"Awalnya korban tinggal bersama neneknya. Kemudian sekitar Juli 2018 pindah ikut ibu kandung dan ayah tirinya di Desa Kedondong. Di rumah tersebut mereka tidur satu ruang, karena rumah mereka memang kecil," katanya.
Seiring berjalannya waktu, pelaku mulai tertarik dengan korban. Kemudian pelaku mulai merayu korban hingga akhirnya mencabulinya. Akibat ulah tersebut, PR hamil dan sudah melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki pada akhir Januari 2020.
Akhirnya, ibu korban yang mengetahui hal itu melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Dalam kasus ini petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti serta mengamankan pelaku yang dalam kesehariannya bekerja sebagai pedagang kaki lima.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2017 Perubahan kedua atas UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.