Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Timur mengamankan ratusan blangko dokumen palsu seperti Kartu Keluarga hingga Akta Kelahiran yang diduga akan digunakan untuk keperluan pilkada serentak 2020.
"Kami menemukan kartu keluarga, kemudian kartu pencatatan sipil atau akta kelahiran yang masih kosong. Tapi kalau dilihat saja secara fisik ini ada hologramnya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Pitra Ratulangi saat merilis kasus itu di Surabaya, Jumat.
Baca juga: Polda Jatim tangkap pelaku pembuat dokumen palsu untuk Pilkada
Pitra mengatakan, penemuan ini merupakan hasil pengembangan kasus usai tertangkapnya AS asal Blitar beberapa waktu lalu.
"Kami juga menemukan cap-cap (stempel) yang berasal dari berbagai kabupaten di Indonesia. Di antaranya daerah Lombok, Madiun, Malang, Blitar dan berbagai tempat kota atau kabupaten di Jawa Timur," ujar Pitra.
Perwira dengan tiga melati emas itu menyampaikan, selama ini AS telah melayani ratusan konsumen. Jasa pembuatan dokumen palsu ini dipatok mulai Rp200 ribu hingga Rp2 juta.
"Dari jasa pembuatan itu pelaku telah mengantongi keuntungan hingga Rp1 miliar," katanya.
Dengan diungkapnya kasus itu, Pitra mengingatkan masyarakat untuk tak tergiur menggunakan jasa AS. Karena selain pembuat, pengguna jasa pemalsuan dokumen juga akan mendapatkan hukuman dengan pasal yang sama.
Sementara itu, AS kepada polisi mengaku mendapatkan blangko dari temannya melalui jasa pengiriman. Selanjutnya, dia mencetak dokumen palsu menggunakan printer biasa.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 263 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 93 dan 96 terkait administrasi kependudukan, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal 10 tahun.
Polda Jatim amankan ratusan blangko dokumen palsu untuk pilkada
Jumat, 21 Februari 2020 18:15 WIB
Dari jasa pembuatan itu pelaku telah mengantongi keuntungan hingga Rp1 miliar