Mojokerto (ANTARA) - Petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Mojokerto, Jawa Timur, "panen" pengungkapan kasus narkoba setelah menangkap 13 orang pengedar barang haram tersebut dalam sepuluh hari terakhir.
Kapolres Mojokerto AKBP Feby Hutagalung di Mojokerto, Rabu, mengatakan, dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut, pihaknya juga menangkap seorang pelaku yang masih di bawah umur.
"Ada satu dari 13 orang tersangka yang ditangkap itu masih di bawah umur," kata Kapolres saat merilis hasil tangkapan kriminal di Mapolres Mojokerto.
Ia menjelaskan, dari hasil tangkapan itu, disita barang bukti sabu-sabu seberat 18,68 gram dan 2.124 butir pil dobel L (pil koplo). "Selain itu juga ada seorang pelaku yang masih di bawah umur," katanya.
Kapolres mengatakan, Kabupaten Mojokerto dijadikan sebagai tempat penjualan narkoba yang didatangkan dari luar daerah.
"Ada juga yang dikendalikan dari dalam lapas. Sasarannya para pengguna, tapi rata-rata usia produktif pegawai bukan pelajar," katanya.
AKBP Feby menjelaskan, satu orang pengedar yang masih di bawah umur yang berinisial MR mengaku sudah dua bulan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
"Dari keterangan tersangka barang itu di dapatkan dari MN yang juga sudah ditangkap oleh Satnarkoba Polres Mojokerto," katanya.
Atas kasus ini, kata dia, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Kami juga meminta kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada petugas berwajib ketika melihat ada hal-hal yang dianggap mencurigakan di lingkungan masing-masing," katanya.
Polres Mojokerto "panen" kasus narkoba, 13 tersangka dibekuk
Rabu, 12 Februari 2020 17:28 WIB