Surabaya (ANTARA) - Pemerintah Kota Surabaya menyewakan eks gedung Hi-Tech Mall di Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan/Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, Jatim, dengan nilai sewa pada 2020 sebesar Rp19,44 miliar per tahun sebagai upaya optimalisasi aset.
Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu, di Surabaya, Selasa, mengatakan pihak ketiga atau calon penyewa yang berminat untuk mengelola gedung tersebut dapat mengajukan permohonan kepada Pemerintah Kota Surabaya.
"Selanjutnya, pemohon itu akan diproses sesuai ketentuan pengelolaan barang milik daerah," katanya.
Ia menjelaskan Pemkot Surabaya akan memanfaatkan gedung itu untuk dikelola oleh pihak ketiga dalam bentuk sewa meski saat ini belum ada yang mengajukan sewa.
"Apabila ada yang berminat silahkan langsung datang ke kantor Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah," ujarnya.
Yayuk memastikan bagian yang disewakan itu 75 persen dari gedung eks Hi-Tech Mall, yang luasnya 56.559 meter persegi. Sisanya, sebesar 25 persen akan digunakan Pemkot Surabaya untuk menjadi pusat kesenian atau gedung kesenian.
"25 persen yang akan digunakan itu letaknya di sisi kanan depan, mulai dari lantai bawah sampai lantai atas," katanya.
Eks gedung Hi-Tech Mall itu mempunyai tanah seluas 31.201 meter persegi dengan total bangunan gedung mencapai 75.412 meter persegi.
Gedung itu terdiri dari lima lantai, yang terdiri dari lantai basemen seluas 14.511 meter persegi, lantai dasar seluas 12.841 meter persegi, lantai 1 seluas 17.891 meter persegi, lantai 2 seluas 15.176 meter persegi, dan lantai 3 seluas 14.990 meter persegi.
"Nilai sewanya pada 2020 sebesar Rp19.440.750.000 per tahun. Nilai itu sudah dihitung oleh penilai independen. Jangka waktu sewanya sampai dengan 2023 dan boleh diperpanjang lagi sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia.
Melalui sistem dan konsep seperti ini, kata dia, maka keinginan para pedagang untuk tetap berjualan di tempat itu tetap terakomodir. Bahkan, saat ini, para pedagang sudah berjualan kembali di tempat tersebut.
"Berdasarkan data yang kami terima dari pengelola sebelumnya, ada sebanyak 354 pedagang yang tetap berjualan di sana. Sekarang mereka hanya membayar pemakaian listrik dan air. Bayar langsung, tidak ke pemkot," katanya.
Oleh karena itu, Yayuk berharap segera ada pihak ketiga yang tertarik untuk menyewa eks gedung Hi-Tech Mall tersebut, supaya gedung itu ada pengelolanya dan cepat difungsikan sebagaimana mestinya.
Yayuk menegaskan bahwa sistem seperti ini sudah sesuai dengan saran pihak kejaksaan dan kepolisian.
"Kami harap 2020 ini sudah ada yang menyewanya, supaya gedung kesenian itu juga segera dilaksanakan oleh Dinas Cipta Karya," katanya. (*)
Optimalisasi aset, Pemkot Surabaya sewakan eks gedung Hi-Tech Mall
Selasa, 4 Februari 2020 18:47 WIB
Selanjutnya, pemohon itu akan diproses sesuai ketentuan pengelolaan barang milik daerah