Jember (ANTARA) - Petani di Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengeluhkan belum turunnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi sehingga mereka tidak bisa mendapatkan pupuk bersubsidi di sejumlah kios resmi wilayah setempat.
"Kami menerima keluhan para petani yang kesulitan mendapatkan pupuk bersubdisi, padahal saat ini petani sangat membutuhkan pupuk seiring dengan masa pemupukan tanaman padi," kata Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Jember Jumantoro di Jember, Kamis.
Keterlambatan turunnya permentan tersebut baru terjadi pada tahun 2020, padahal biasanya penetapan alokasi pupuk di seluruh daerah di Indonesia diterbitkan paling lambat pada bulan Desember tahun sebelumnya. Dengan demikian, pupuk bersubsidi bisa didistribusikan mulai 1 Januari.
"Saat ini petani kebingungan untuk memupuk tanamannya karena kios resmi tidak menjual pupuk bersubsidi seiring dengan belum turunnya SK permentan tersebut," tuturnya.
Ia menilai pemerintah mengabaikan kepentingan petani terkait dengan keterlambatan turunnya permentan. Akan tetapi, di sisi lain petani diminta menggenjot produksi padi dan tanaman pangan untuk mewujudkan swasembada pangan.
"Petani selalu dalam posisi yang terpuruk. Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah memprioritaskan kebijakan yang berpihak kepada petani karena sebagian besar mata pencaharian penduduk di Indonesia adalah petani," ujarnya.
Sementara itu, Asisten Account Executif PT Pupuk Kalimanan Timur di Jember Nursalim mengatakan bahwa pihaknya belum bisa mendistribusikan pupuk urea bersubsidi kepada distributor hingga kios resmi karena belum ada SK terkait dengan alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk.
"Pihak produsen masih menunggu permentan tersebut. Namun, kami juga akan melakukan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar pihak dinas mengeluarkan surat kepada produsen untuk menyalurkan pupuk sambil menunggu permentan turun," katanya. (*)