Ngawi (ANTARA) - PT Pupuk Indonesia (Persero) siap menyalurkan dan memenuhi kebutuhan pupuk bersubsidi petani sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022.
"Kami siap menyalurkan dan memenuhi kebutuhan petani sesuai aturan tentang tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sektor pertanian," ujar VP Penjualan Wilayah 4A (Jawa Timur) Pupuk Indonesia Iyan Fajri dalam kegiatan sosialisasi Permentan Nomor 10 Tahun 2022 di Pendopo Wedya Graha, Kabupaten Ngawi, Selasa.
Menurut dia, ada beberapa ketentuan baru pada beleid yang diterbitkan tanggal 8 Juli 2022 tersebut. Adapun ketentuan baru tersebut adalah mengenai jenis pupuk yang difokuskan kepada Urea dan NPK dari yang sebelumnya terdapat jenis SP-36, ZA, dan Organik.
Selain itu, jumlah komoditas yang mendapat subsidi pupuk juga difokuskan menjadi sembilan, dari yang sebelumnya sekitar 70 komoditas.
Sembilan komoditas itu masuk ke dalam tiga subsektor pertanian yaitu tanaman pangan untuk padi, jagung, dan kedelai. Subsektor hortikultura untuk tanaman cabai, bawang merah, dan bawang putih. Terakhir subsektor perkebunan untuk tanaman tebu rakyat, kakao, dan kopi.
"Penetapan ini sudah sesuai dengan Permentan Nomor 10 Tahun 2022 Pasal 3 Ayat (1-5) Bab III peruntukan dan penetapan alokasi pupuk bersubsidi bagian satu," kata Iyan.
Pada kesempatan sama, ia mengungkapkan stok pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Ngawi tercatat sebanyak 4.131 ton per 30 Agustus 2022. Angka stok tersebut terdiri dari pupuk Urea sebanyak 2.518 ton dan NPK sebanyak 1.613 ton. Angka tersebut, bisa memenuhi kebutuhan pupuk petani selama dua minggu ke depan.
Sementara dari sisi penyaluran, Pupuk Indonesia sudah menyalurkan sebanyak 36.885 ton hingga tanggal 29 Agustus 2022. Angka tersebut setara 63 persen dari total alokasi di wilayah Kabupaten Ngawi sebesar 58.509 ton.
Pupuk bersubsidi yang sudah disalurkan terdiri dari Urea 24.560 ton atau sudah 61 persen dari alokasi 40.138 ton dan NPK sebanyak 12.325 ton atau sudah 67 persen dari alokasi yang sebesar 18.371 ton.
Penyaluran pupuk bersubsidi ini didistribusikan ke semua lini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) kepala daerah sebagai aturan turunan dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 41 Tahun 2021 yang pertengahan tahun ini direvisi menjadi Permentan Nomor 10 Tahun 2022 yang mengatur alokasi pupuk bersubsidi tahun 2022.
Proses distribusi pupuk bersubsidi juga dipantau dengan sistem digital yang bernama "Distribution Planning and Control System" (DPCS). Sistem ini bisa memantau seluruh pergerakan distribusi hingga jumlah stok pupuk bersubsidi di gudang.
"Digitalisasi menjadi salah satu upaya Pupuk Indonesia memastikan distribusi pupuk berjalan dengan baik dan sesuai aturan," katanya.
Selain itu, Pupuk Indonesia juga senantiasa mengimbau seluruh distributor dan pemilik kios resmi untuk selalu mengikuti ketentuan pemerintah dalam mendistribusikan pupuk bersubsidi.
Pupuk Indonesia tidak akan segan untuk menindak tegas distributor juga secara berkala berkoordinasi dengan KP3 dan terus memperkuat proses pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi. Mulai dari pabrik (Lini I), gudang tingkat provinsi (Lini II), gudang tingkat kabupaten (Lini III), hingga ke kios-kios resmi di tingkat desa (Lini IV).