Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin memanggil Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) X Mubin dan Ketua APTRI XI Edi dalam penyidikan kasus suap terkait distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Tahun 2019.
Keduanya diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana (IKL).
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua APTRI X Mubin dan Ketua APTRI XI Edi sebagai saksi untuk untuk tersangka IKL terkait tindak pidana korupsi suap terkait distribusi gula di PTPN III Tahun 2019," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Baca juga: KPK panggil Dirut PTPN X dan XI terkait suap distribusi gula
KPK total telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus itu, yakni sebagai pemberi PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi (PNO).
Sedangkan sebagai penerima, yakni Dirut PTPN III Dolly Pulungan (DPU) dan I Kadek Kertha Laksana (IKL).
Baca juga: Datangi KPK, Dwi Satriyo Annurogo dikonfirmasi soal aktivitas PTPN X
Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa Pieko adalah pemilik dari PT Fajar Mulia Transindo dan perusahaan lain yang bergerak di bidang distribusi gula.
Pada awal 2019, perusahaan milik Pieko ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema "long term contract" dengan PTPN III.
Dalam kontrak itu, pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak.
Baca juga: Dirut PTPN III Dolly Pulungan ditahan
Di PTPN III, terdapat aturan internal mengenai kajian penetapan harga gula bulanan. Pada penetapan harga gula tersebut disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, pengusaha gula (Pieko), dan ASB selaku Ketua APTRI.
Kemudian terjadi pertemuan antara Pieko, Dolly, dan Ketua Umum Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia di Hotel Shangri-La, Jakarta.
Terdapat permintaan Dolly ke Pieko, karena Dolly membutuhkan uang terkait persoalan pribadinya untuk menyelesaikannya melalui ASB.
Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Dolly meminta I Kadek menemui Pieko untuk menindaklanjuti permintaan uang sebelumnya.
Uang 345 ribu dolar Singapura diduga merupakan "fee" terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III di mana Dolly merupakan Direktur Utama di BUMN tersebut.
Dua Ketua APTRI dipanggil KPK terkait kasus suap distribusi gula
Senin, 25 November 2019 11:58 WIB