Madiun (ANTARA) - Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur, menghapus retribusi untuk seluruh pedagang kali lima (PKL) sebagai upaya mendorong pertumbuhan usaha mikro di daerah itu.
Wali Kota Madiun Maidi mengatakan bahwa keputusan menghapus retribusi PKL setelah melalui kajian terkait optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
"Diputuskan dihapus sejak Oktober lalu. Jadi, tidak perlu perubahan perda. Kami tinggal mengajukan permohonan penghapusan ke DPRD," ujar Wali Kota Madiun Maidi kepada wartawan di Madiun, Jumat.
Retribusi PKL tercantum dalam Perda Nomor 11 Tahun 2017 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan atau Kebersihan. Persisnya di Pasal 52 tentang Struktur dan Besaran Tarif Retribusi. Pasal itu menyebut beberapa objek lingkungan kena retribusi seperti warung, pedagang di terminal dan PKL.
Selain untuk mendorong pertumbuhan usaha mikro, pengenaan retribusi pada objek tersebut dianggap sudah tidak relevan lagi. Sebab, pemasukan pemkot tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan untuk membayar honor petugas penarik retribusi.
Meski dihapus, Maidi menyebut perlu pembinaan kepada PKL ke depan. Harapannya, terjadi perkembangan tingkat ekonomi dan usaha.
"Saya juga sudah sampaikan ke paguyuban PKL. Mereka harus punya tabungan setelah retribusi dihapus. Uang retribusi itu bisa dialihkan untuk ditabung dan digunakan untuk tambahan modal usaha," katanya.
Menurut Maidi, untuk menutup kehilangan PAD dari sektor retribusi PKL sebesar Rp200 juta per tahun, Pemkot Madiun akan mengoptimalkan sektor penanaman modal dengan memberikan kelonggaran investor untuk berinvestasi.
Seperti masuknya restoran McDonalds belum lama ini, Pemkot Madiun bisa meraup pendapatan pajak sekitar Rp113 juta dalam sepekan. Targetnya sekitar Rp300 juta hingga Rp500 juta per bulan.
"Sehingga pendapatan retribusi untuk PKL setahun bisa ditutup dari pendapatan pajak McDonalds dalam sebulan," katanya.
Maidi mengimbau masyarakat terutama pedagang agar berani melapor jika ada oknum yang melakukan penarikan retribusi PKL, sebab hal itu pasti merupakan pelanggaran.
"Kalau (masih) ada retribusi di PKL, itu pungli. Segera laporkan ke saya ataupun OPD terkait untuk ditindaklanjuti," kata Wali Kota Maidi.
Sesuai data, jumlah PKL di Kota Madiun saat ini mencapai 1.900 lebih, mayoritas dari mereka berjualan makanan dan minuman.
Pemkot Madiun hapus retribusi PKL
Jumat, 22 November 2019 21:42 WIB