Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Malang menyatakan bahwa pihaknya mencatat ada sebanyak 120 aduan terkait dengan perusahaan financial technology (fintech) ilegal selama Januari 2019 hingga saat ini.
"Jumlah pengaduan masyarakat terhadap aktivitas fintech ilegal tersebut, meningkat dua kali lipat jika dibandingkan dengan data terakhir pada Agustus 2019 lalu. Pengaduan itu, rata-rata merasa diteror," kata Kepala OJK Malang Sugiarto Kasmuri di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat.
Menurut dia, aduan tersebut bukan hanya berasal dari korban fitech ilegal saja. Akan tetapi juga terdapat korban lain, yang masuk dalam akses kontak pengguna jasa fintech ilegal tersebut.
Fintech ilegal, lanjutnya, akan meminta akses terhadap kontak pada telepon pintar dari pengguna jasa fintech tersebut. Hal tersebut tidak seharusnya dilakukan, karena perusahaan fintech hanya diperbolehkan mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi pengguna jasa.
"Kalau perusahaan fintech meminta akses kontak kita, maka bisa dipastikan perusahaan fintech itu ilegal," ujar Sugiarto.
Sesungguhnya, keberadaan fintech di Indonesia banyak diminati oleh sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Indonesia. Tingginya minat UMKM untuk mengajukan pinjaman kepada perusahaan fintech tersebut dikarenakan mudahnya akses pembiayaan.
Namun, para pelaku usaha diharapkan tetap berhati-hati terhadap keberadaan perusahaan fintech ilegal di Indonesia. Pihakn OJK sendiri menyarankan kepada masyarakat untuk melakukan pengadian jika merasa dirugikan.
Secara nasional, tercatat, total fintech ilegal yang sudah ditangani Satgas Waspada Investasi hingga 31 Oktober 2019 mencapai 1.369 entitas. Sementara total entitas ilegal yang sudah ditangani sejak 2018, tercatat mencapai 1.773 entitas.
OJK Malang catat 120 aduan fintech ilegal
Jumat, 8 November 2019 21:43 WIB