Kediri (ANTARA) - Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (UMTK) Kota Kediri, Jawa Timur, mengungkapkan bahwa kemungkinan upah minimum kota (UMK) 2020 di Kota Kediri akan naik.
"Dari Kementerian naik 8,51 persen, tapi di kami belum dibahas. Untuk pembahasannya kami masih menunggu (kepastian) penetapan nilai upah minimum provinsi," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (UMTK) Kota Kediri Dedi Haryadi di Kediri, Rabu.
Ia mengatakan, dari informasi yang diterimanya pengumuman upah minimum provinsi dilakukan pada 1 November, dan baru kemudian UMK pada 21 November. Namun, jadwal secara pasti tetap diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Kendati sudah ada informasi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menaikkan UMP 2020 sebesar 8,51 persen, di Kota Kediri belum dilakukan pembahasan secara serius, termasuk mengadakan koordinasi dengan serikat pekerja dan pengusaha.
Kenaikan UMP 2020 oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebesar 8,51 persen tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019. Kenaikan 8,51 persen itu berlaku untuk seluruh provinsi RI.
Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan, angka 8,51 persen didasarkan pada data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional 2019.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) bahwa inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) sebesar 5,12 persen.
Di Jawa Timur, UMP 2018 adalah Rp1.508.894, lalu UMP 2019 adalah Rp1.630.059 menjadi sekitar Rp1.768.777 pada 2020.
Di Kota Kediri, UMK 2019 adalah Rp1.899.294. Nominal itu juga selalu naik ketimbang tahun sebelumnya. Pada 2018, UMK di Kota Kediri adalah Rp1.758.117,91
Di Kediri juga terdapat lebih dari 32 ribu UMKM yang terdata, sementara untuk perusahaan juga cukup banyak. (*)
Dinas Koperasi UMTK Kediri ungkap kemungkinan UMK 2020 naik
Rabu, 23 Oktober 2019 12:03 WIB
Dari Kementerian naik 8,51 persen, tapi di kami belum dibahas. Untuk pembahasannya kami masih menunggu (kepastian) penetapan nilai upah minimum provinsi