Mojokerto (ANTARA) - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Mojokerto Jawa Timur menangkap sebanyak 37 orang pelaku kejahatan dari 41 kasus tindak kejahatan selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2019 di wilayah hukum setempat.
Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno di Mojokerto, Selasa, mengatakan operasi Sikat Semeru digelar 12 hari dan mengambil poin utama 3C yakni pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat) dan juga pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
"Kami tidak akan berhenti untuk memberantas tindak kejahatan curat, curas dan curanmor di Kabupaten Mojokerto," ujarnya.
Menurutnya, kasus yang menonjol yakni pencurian dengan pemberatan yang banyak terjadi di sejumlah toko dan juga gudang.
"Paling menonjol di wilayah kami kasus pencurian dengan pemberatan dengan sasaran toko dan gudang," katanya.
AKBP Setyo menambahkan jajarannya akan menindak tegas para pelaku kejahatan untuk menciptakan wilayah Kabupaten Mojokerto aman dan nyaman.
"Kami akan tindak semua jenis kejahatan, agar masyarakat Kabupaten Mojokerto merasa aman," ucapnya, menegaskan.
Pihaknya juga mendorong kepada masyarakat supaya segera melaporkan kepada petugas kepolisian terdekat jika mengetahui ada tindakan kejahatan di wilayahnya.
"Kami berharap kepada masyarakat secara melaporkan kepada kami kalau mengetahui ada tindakan yang mencurigakan dan juga tindakan kejahatan di wilayahnya itu," katanya, berharap.