Mojokerto (ANTARA) - Kepolisian Resor Mojokerto, Jawa Timur, menetapkan seorang pelaku berinisial WN sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang santri berinisial AR hingga meninggal dunia.
Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP M. Solikhin Fery di Mojokerto, Kamis, menjelaskan bahwa penetapan itu setelah petugas memeriksa sejumlah orang saksi terkait dengan kasus tersebut.
"Ditetapkan sebagai pelaku anak atau pelaku tunggal. Pelaku anak itu sama dengan tersangka kalau orang dewasa, hanya penyebutannya berbeda," katanya.
Ia menjelaskan bahwa penetapan status pelaku anak itu setelah tim penyidik melakukan penyelidikan selama 1 x 24 jam dan meminta keterangan empat saksi.
"Penetapan itu setelah melihat hasil autopsi di RS Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong Sidoarjo, kemudian melakukan gelar perkara dan meminta keterangan empat saksi," katanya.
Baca juga: Hasil autopsi, santri Mojokerto tewas akibat tengkorak pecah
Motif pelaku anak WN ini karena korban keluar dari pesantren dan melakukan tindakan penganiayaan berat.
"Alasannya karena korban keluar pondok tanpa izin. Hasil autopsi, penyebab meninggalnya korban akibat luka di kepala, tengkorak belakang pecah," katanya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya juga melaksanakan prarekonstruksi sehingga belum bisa menjelaskan secara perinci latar belakang terjadinya peristiwa itu.
"Masih prarekonstruksi karena hilangkan nyawa seseorang jelas sebab kematian," ujarnya.
Sebelumnya, seorang santri dinyatakan meninggal dunia di salah satu pondok pesantren, wilayah Mojokerto. Dugaan sementara, santri berinisial AR itu meninggal setelah dianiaya oleh salah satu seniornya di dalam lingkungan pondok, Senin (19/8) malam.
Polisi tetapkan tersangka penganiayaan santri di Mojokerto
Kamis, 22 Agustus 2019 19:26 WIB