Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Timur menahan Murtaji Junaedi, pelaku penipuan percepatan pemberangkatan terhadap 59 calon jamaah haji ke Tanah Suci dengan membayar puluhan juta rupiah.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera dikonfirmasi di Surabaya, Rabu mengatakan ditahannya Junaedi karena yang bersangkutan diduga merupakan koordinator dalam percepatan pemberangkatan calon jamaah yang dujanjikan bisa menunaikan ibadah haji lebih awal.
"Ada satu yang kita tahan. Lelaki atas nama Junaedi sudah kita tahan. Namanya Murtaji Junaedi," ujarnya.
Selain menahan terlapor, Barung menyampaikan bahwa kepolisian telah minta keterangan beberapa saksi korban. Para korban ini ternyata semuanya sudah membayar ke penyelenggara dengan jumlah bervariasi mulai dari Rp5 juta hingga Rp35 juta agar bisa berangkat haji tahun ini.
"Para korban dihubungi oleh tersangka bahwa bisa mempercepat pemberangkatan haji tahun 2019 namun dengan membayar biaya percepatan Rp5 juta sampai dengan Rp35 juta per orang dengan janji pasti akan berangkat dan semua dokumen paspor maupun visa sudah diurus dan hanya tinggal cap jari saja," ujarnya.
Perwira dengan tiga melati emas ini menyebut para korban memang sudah terdaftar resmi di pemerintah mulai tahun 2010 hingga 2018. Namun untuk jatah keberangkatan secara resmi adalah pada tahun 2022 sampai tahun 2042.
"Semua itu (korban) resmi (calon jamaah haji) tapi jatah keberangkatannya 2022 sampai 2024," kata Barung.
Atas penipuan ini, pelaku disangkakan melanggar pasal Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.
Sementara hingga kini, Barung menambahkan polisi masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut terkait pihak-pihak yang diduga terlibat.(*)